Selasa, 03 Nov 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Daerah
Daerah

Pemkab Sintang Siapkan Penerapan Perbup Bantuan Hukum bagi ASN

✍️ Maya Sari 🕒 30 Sep 2026 👁️ 5x dibaca
Pemkab Sintang menyiapkan penerapan Peraturan Bupati Sintang Nomor 29 Tahun 2026 tentang Pemberian Bantuan Hukum bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemkab Sintang menyiapkan penerapan Peraturan Bupati Sintang Nomor 29 Tahun 2026 tentang Pemberian Bantuan Hukum bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: istimewa

kalbarin.com-Pemerintah Kabupaten Sintang mulai menyiapkan penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Sintang Nomor 29 Tahun 2026 tentang Pemberian Bantuan Hukum bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Regulasi tersebut menjadi landasan bagi pemberian perlindungan hukum kepada ASN ketika menghadapi persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan jabatan kedinasan.

Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Yustinus J, mengatakan penerapan aturan tersebut membutuhkan pemahaman yang sama dari seluruh pihak agar mekanisme bantuan hukum dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Kita ingin mendapatkan banyak masukan, saran dan pendapat dari peserta dalam rangka kesiapan penerapan Perbup tersebut,” kata Yustinus saat membahas regulasi itu dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Bagian Hukum dan HAM Setda Sintang.

Menurut Yustinus, salah satu hal yang perlu dipahami adalah hak ASN serta prosedur yang harus ditempuh untuk mendapatkan bantuan hukum.

Kesamaan pemahaman tersebut dinilai penting agar penerapan Perbup Nomor 29 Tahun 2026 tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.

Forum FGD juga dimanfaatkan untuk membahas mekanisme pelaksanaan regulasi sekaligus menyelaraskan pemahaman para pihak yang terlibat. Dengan begitu, pemberian bantuan hukum kepada ASN diharapkan dapat berjalan secara tertib dan terarah.

Bantuan Hukum untuk Perkara Terkait Tugas ASN

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Sintang, Hengky Arianto, menjelaskan pemberian bantuan hukum merupakan bagian dari perlindungan terhadap hak pegawai ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Bantuan hukum dapat diberikan ketika ASN menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas maupun jabatan.

Ruang lingkup bantuan tersebut mencakup perkara litigasi maupun nonlitigasi, dengan pelaksanaannya tetap memperhatikan pengecualian yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Penerapan Perbup Nomor 29 Tahun 2026 diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai mekanisme bantuan hukum bagi ASN di lingkungan Pemkab Sintang sekaligus memastikan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

MS
Maya SariEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update