Jalan Pemda Malinau Amblas ke Area Tambang, Dinas PUPR Layangkan Teguran Keras ke Perusahaan
Akses infrastruktur vital milik pemerintah daerah di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, mengalami kerusakan parah hingga lumpuh total setelah badan jalan mengalami longsor dan ambles ke area pertambangan. Menanggapi insiden yang memutus mobilitas masyarakat tersebut, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kabupaten Malinau langsung turun tangan dengan melayangkan teguran resmi kepada pihak korporasi tambang yang beroperasi di sekitar lokasi kejadian.
Kerusakan berat ini tepatnya terjadi pada ruas jalan pemerintah yang menjadi jalur penghubung utama menuju Desa Tanjung Nanga di Kecamatan Malinau Selatan Hulu. Akibat amblasnya sebagian besar badan jalan yang langsung terperosok ke dalam area konsesi tambang, aktivitas harian warga setempat menjadi terhambat secara drastis. Masyarakat kini tidak lagi dapat melintas menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat, sehingga memaksa mereka untuk mencari jalur alternatif lain yang jaraknya jauh lebih panjang dan melelahkan.
Warga setempat mengungkapkan kekesalan sekaligus keluh kesah mereka akibat terganggunya aktivitas ekonomi dan sosial sehari-hari. "Tentu ongkos untuk BBM bertambah akibat jarak tempuh yang jauh," keluh Narayana, salah seorang warga yang terdampak langsung oleh insiden putusnya akses jalan tersebut. Menurut pengakuan warga, longsor tersebut diduga kuat merupakan dampak dari aktivitas perusahaan tambang yang beroperasi di dekat jalur tersebut. "Sebab di lokasi..." tambahnya, menyoroti jarak antara lokasi galian tambang dengan bahu jalan Pemda yang runtuh.
Menindaklanjuti laporan masyarakat serta kondisi lapangan yang kian mengkhawatirkan, Dinas PUPR-Perkim Malinau tidak tinggal diam. Instansi teknis pemerintah daerah tersebut segera mengambil langkah administratif dan operasional dengan memanggil serta menegur pihak manajemen perusahaan terkait. Teguran ini dilayangkan agar korporasi segera bertanggung jawab penuh atas kerusakan infrastruktur umum yang diduga diakibatkan oleh aktivitas eksploitasi di sekitar wilayah tersebut.
Pihak Dinas PUPR menegaskan bahwa perusahaan tambang diwajibkan untuk segera melakukan langkah-langkah penanganan darurat maupun perbaikan permanen guna memulihkan fungsi jalan. Mengingat jalan tersebut memegang peranan krusial bagi kelangsungan hidup masyarakat pedesaan di Malinau Selatan Hulu, pemerintah daerah mendesak agar penanganan tidak ditunda-tunda agar roda perekonomian warga dapat segera berputar kembali secara normal tanpa hambatan mobilitas yang berarti.
