Selasa, 03 Nov 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Ekonomi
Ekonomi

Syarat Penerima BSU 2026 Terbaru, Pekerja Bisa Dapat Rp900 Ribu

✍️ Maya Sari 🕒 03 Nov 2026 👁️ 1x dibaca
Kemnaker Terbitkan Permenaker tentang BSU 2026, Ini Persyaratan Penerimanya
Kemnaker Terbitkan Permenaker tentang BSU 2026, Ini Persyaratan Penerimanya Foto: istimewa

kalbarin.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan terbaru mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026.

Regulasi yang ditetapkan dan diundangkan pada 28 Oktober 2026 tersebut mengatur perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja dan buruh.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, program BSU ditujukan untuk membantu menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung keberlangsungan aktivitas ekonomi.

“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (29/10/2026).

Berdasarkan ketentuan terbaru, calon penerima BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pekerja wajib berstatus warga negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Selain itu, pekerja harus tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026. Batas gaji atau upah yang ditentukan paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Data gaji yang digunakan mengacu pada laporan terakhir pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Komponen yang diperhitungkan mencakup upah pokok dan tunjangan tetap.

Khusus pekerja di daerah yang memiliki UMK di atas Rp3,5 juta, batas penghasilan penerima disesuaikan dengan UMK setempat. Nilainya dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Sementara bagi wilayah yang tidak menetapkan UMK, acuan batas penghasilan menggunakan UMP dengan mekanisme pembulatan yang sama.

Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa bantuan ini tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Adapun nilai BSU 2026 ditetapkan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan. Bantuan tersebut akan disalurkan sekaligus sehingga setiap pekerja yang memenuhi ketentuan berhak menerima total Rp900 ribu.

MS
Maya SariEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update