50 Warga Gang Parit Seribu Tuntut Kepastian Sertifikat Tanah di ATR/BPN Kubu Raya
kalbarin.com – Sebanyak 88 personel Polres Kubu Raya diterjunkan untuk mengamankan aksi penyampaian aspirasi sekitar 50 warga Gang Parit Seribu di Kantor ATR/BPN Kabupaten Kubu Raya, Senin (2/11/2026).
Aksi tersebut dilakukan warga untuk meminta kepastian terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah mereka. Pengamanan kepolisian berlangsung di sekitar gedung hingga area audiensi guna memastikan penyampaian aspirasi berjalan aman dan tertib.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Ade, mengatakan kehadiran personel kepolisian bertujuan menjaga situasi keamanan sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan tuntutan secara damai.
“Polres Kubu Raya memahami bahwa persoalan tanah menyangkut kepastian hak dan kepentingan masyarakat. Karena itu, kami hadir untuk memastikan warga dapat menyampaikan aspirasi secara aman, tertib, dan damai, sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar Ade.
Ia juga mengingatkan pentingnya komunikasi terbuka antara masyarakat dan instansi pertanahan dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami berharap seluruh pihak mengedepankan dialog dan komunikasi yang baik dalam mencari penyelesaian. Polres Kubu Raya berkomitmen mengawal setiap penyampaian aspirasi secara profesional, sehingga masyarakat merasa aman dan proses penyelesaian persoalan dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Pengamanan berakhir setelah perwakilan warga dan pihak ATR/BPN menyelesaikan pertemuan atau audiensi secara damai.
Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban selama proses penyelesaian persoalan administrasi pertanahan berlangsung. Kepolisian juga menyatakan akan memantau perkembangan situasi di wilayah Desa Sungai Raya untuk mengantisipasi potensi konflik di tengah masyarakat.
Meski aksi berlangsung kondusif, kepastian penyelesaian tuntutan warga terkait Sertifikat Hak Milik masih menjadi hal yang dinantikan.
