Sabtu, 24 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Skandal Ekspor Bauksit Tanpa Smelter: Tersangka Aseng dan Oknum Kementerian ESDM Ditahan Kejari Jakpus

✍️ Maya Sari 🕒 17 Sep 2026 👁️ 25x dibaca
Skandal Ekspor Bauksit Tanpa Smelter: Tersangka Aseng dan Oknum Kementerian ESDM Ditahan Kejari Jakpus
Skandal Ekspor Bauksit Tanpa Smelter: Tersangka Aseng dan Oknum Kementerian ESDM Ditahan Kejari Jakpus Foto: Istimewa

Kasus Korupsi Bauksit PT QSS Rugikan Negara Rp4,09 Triliun, Tersangka Aseng cs Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

JAKARTA — Penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola izin tambang bauksit PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat resmi memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan lima orang tersangka beserta barang bukti (pelimpahan tahap dua) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (17/9/2026).

Pelimpahan ini dipimpin langsung oleh jajaran penyidik Kejagung setelah seluruh berkas perkara dinyatikan lengkap (P-21) oleh Tim Jaksa Penuntut Umum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi selesainya proses penyidikan perkara tersebut.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan setelah berkas perkara atas nama SDT alias Aseng dan kawan-kawan dinyatakan lengkap, dengan alat bukti berupa keterangan 113 saksi, delapan ahli, serta surat dan dokumen,” kata Anang.

Lima Tersangka dan Kerugian Negara Fantastis

Kelima tersangka yang dilimpahkan memiliki peran berbeda dalam skandal korupsi perizinan dan ekspor komoditas bauksit ini:

  1. Sudianto (SDT) alias Aseng: Pemilik manfaat (beneficial owner) PT QSS.

  2. YA: Komisaris PT QSS.

  3. AP: Direktur PT QSS.

  4. IA: Konsultan perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU.

  5. HFSD: Analis pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR/S-720/D6/02/2026 tertanggal 11 September 2026, praktik rasuah pada aktivitas pertambangan ini ditaksir mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4,093 triliun.

Modus Jual Bauksit Luar IUP dan Keterlibatan Oknum ESDM

Perkara bermula saat Sudianto bersama YA menguasai PT QSS pada 2017 yang mengantongi IUP Eksplorasi. Namun, sepanjang periode 2020–2024, PT QSS diduga kuat tidak pernah melakukan penambangan di dalam wilayah izin konsesinya sendiri.

Perusahaan justru membeli bauksit dari luar wilayah IUP tanpa prosedur due diligence yang sah, lalu menjual dan mengekspornya menggunakan dokumen legalitas IUP Operasi Produksi, RKAB, serta rekomendasi persetujuan ekspor milik PT QSS. Padahal, PT QSS sama sekali tidak memiliki fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) yang menjadi syarat mutlak izin ekspor.

Dalam pengurusan dokumen tersebut, Sudianto diduga memerintahkan IA dan AP menyuap tersangka HFSD dari Kementerian ESDM agar rekomendasi persetujuan ekspor tetap diterbitkan meski menyalahi aturan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyitaan Aset Tembus Rp338,35 Miliar

Guna memulihkan kerugian negara, tim penyidik Kejagung telah menyita jajaran aset milik Sudianto dan pihak terafiliasi dengan taksiran nilai mencapai Rp338,35 miliar (sekitar 8,3% dari total kerugian negara).

Daftar aset sitaan meliputi:

  • Aset tanah dan bangunan.

  • Armada Laut: 7 kapal tongkang dan 9 kapal tunda (tugboat).

  • Alat Berat & Kendaraan: 16 alat berat (ekskavator, grader, loader, vibro), 46 unit dump truck, serta 3 kendaraan operasional.

  • Logam Mulia: 8 batang emas dengan berat total sekitar 8 kilogram yang disita dari kediaman tersangka AP.

Pasca-pelimpahan ini, Kejari Jakarta Pusat bertanggung jawab penuh atas penahanan para tersangka serta penyusunan surat dakwaan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

MS
Maya SariEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update