Sabtu, 24 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

WALHI Soroti 865 KHG, BPGMN Diminta Kelola Gambut Berdasarkan Ekosistem

✍️ Rendra Saputra 🕒 28 Sep 2026 👁️ 13x dibaca
Ilustrasi
Ilustrasi Foto: Istimewa

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) meminta Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) menggunakan pendekatan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) dalam menjalankan mandat perlindungan dan pemulihan gambut.

Kalbarin.com — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) meminta Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) menggunakan pendekatan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) dalam menjalankan mandat perlindungan dan pemulihan gambut.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul rencana Presiden Prabowo Subianto membentuk BPGMN yang akan berada langsung di bawah Presiden.

Menurut WALHI, persoalan gambut tidak dapat ditangani hanya berdasarkan batas wilayah administrasi ataupun batas konsesi perusahaan.

Terdapat 865 KHG dengan luas sekitar 24,67 juta hektare yang tersebar di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.

Musdalifa Jamal, Pengkampanye Ekosistem Esensial dan Pangan WALHI, mengatakan dampak ekologis dalam satu kesatuan hidrologis perlu menjadi dasar pengambilan kebijakan.

“Kami juga merekomendasikan agar tidak terdapat pengecualian bagi konsesi maupun proyek strategis pemerintah. Status konsesi atau proyek strategis nasional tidak boleh menjadi tameng dari evaluasi ekologis, pengawasan kepatuhan, dan penegakan hukum,” ujar Musdalifa.

Ia mengatakan dampak kumulatif terhadap satu KHG perlu diperhitungkan, bukan hanya dampak dari masing-masing proyek.

WALHI juga menyoroti kondisi kebakaran di kawasan gambut sepanjang 2026.

Dalam periode 1 Januari hingga 7 September 2026, terdapat 30.927 titik panas nasional dengan tingkat kepercayaan tinggi. Sebanyak 9.703 titik berada di kawasan gambut.

Lebih dari 80 persen titik panas di kawasan gambut tersebut berada di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.

WALHI menilai kerusakan tata kelola air menjadi salah satu persoalan penting. Kanalisasi serta alih fungsi lahan untuk sawit dan HTI dinilai memengaruhi kondisi hidrologis gambut.

Karena itu, BPGMN didorong memiliki kewenangan lintas kementerian dan lembaga yang efektif.

Selain itu, diperlukan basis data bersama, akses informasi perizinan, keterbukaan dokumen, serta mekanisme penyelesaian kebijakan antarsektor yang bertentangan.

Koordinator Pengkampanye WALHI Nasional Uli Arta Siagian menekankan bahwa pembentukan badan baru tidak otomatis menyelesaikan persoalan.

“BPGMN tidak boleh berhenti pada perubahan nomenklatur kelembagaan,” ujar Uli.

WALHI berharap pendekatan berbasis ekosistem dapat menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan perlindungan dan pemulihan gambut.

RS
Rendra SaputraPemimpin Redaksi
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update