BNPB Gunakan Satelit Pantau Karhutla, Delapan Korporasi di Kalbar Jadi Tersangka
kalbarin.com – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mulai memanfaatkan teknologi citra satelit untuk meningkatkan akurasi pemantauan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Teknologi ini digunakan untuk memperbaiki perhitungan luas area terbakar sekaligus memantau titik panas di sejumlah wilayah rawan kebakaran.
Kalimantan Barat menjadi salah satu provinsi prioritas penanganan karhutla bersama Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatra Selatan, dan Jambi.
Kepala BNPB Kristomei Sianturi mengatakan, pemanfaatan citra satelit merupakan bagian dari upaya memperbaiki metode penghitungan luas kebakaran agar data yang dihasilkan lebih akurat dan dapat menjadi dasar penentuan langkah penanganan.
“Izin Bapak Presiden melaporkan bahwa sejak kami dilantik per tanggal 15 Oktober 2026, kami terus mengambil langkah memperbaiki metode penghitungan dengan menggunakan citra satelit. Hasilnya akan lebih akurat,” kata Kristomei, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat, 23 Oktober 2026.
Menurut Kristomei, peningkatan kasus karhutla juga terpantau di Sumatra Selatan dan Jambi pada hari pelaporan. Namun, kenaikan tersebut dinilai belum terlalu signifikan.
Selain mengoptimalkan pemantauan melalui satelit, BNPB melakukan penyemaian dry ice untuk membantu memicu hujan di wilayah yang membutuhkan penanganan kebakaran dan polusi udara.
Kristomei mencontohkan, jarak pandang di Palembang meningkat dari 700 meter menjadi 7.000 meter. BNPB juga melaporkan penyemaian sebanyak 3.100 kilogram dry ice melalui lima sorti sejak 20 Oktober. Di Sumatra Selatan, penyemaian dilakukan sebanyak 800 kilogram dalam satu sorti.
Upaya tersebut dilaporkan turut diikuti penurunan konsentrasi partikulat atau PM2,5 di wilayah penanganan.
Delapan Korporasi di Kalbar Masuk Penanganan Hukum
Di sisi penegakan hukum, Polri melaporkan penanganan perkara karhutla yang melibatkan individu maupun korporasi. Untuk kasus perorangan, sebanyak 13 kepolisian daerah menangani 286 laporan polisi dengan total luas area terbakar mencapai 5.856 hektare. Sebanyak 243 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, penanganan terhadap korporasi hingga 20 Oktober 2026 mencatat 100 laporan polisi dengan luas area terbakar mencapai 29.534,99 hektare. Sebanyak 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan, penanganan perkara korporasi dilakukan oleh 10 Polda bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Dalam laporan tersebut, Polri juga mengusulkan pencabutan izin terhadap 23 laporan polisi yang telah memasuki tahap penyidikan. Sebanyak 11 korporasi dalam kelompok tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 12 lainnya belum berstatus tersangka.
Dari 11 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, luas konsesi tercatat mencapai 209.933 hektare dengan area terbakar 11.105,39 hektare. Adapun 12 korporasi yang belum ditetapkan sebagai tersangka memiliki luas konsesi 166.756 hektare dengan area terbakar 8.849 hektare.
Rincian yang disampaikan Kapolri menyebut delapan korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka berada di Kalimantan Barat, dua di Kalimantan Tengah, dan satu di Kalimantan Selatan.
Data tersebut menempatkan Kalimantan Barat sebagai salah satu wilayah penting dalam penanganan hukum kasus karhutla. Selain memperkuat pemantauan melalui teknologi satelit, upaya pengendalian kebakaran juga bergantung pada penanganan di lapangan dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.
