Dugaan Intimidasi Mahasiswa: GMNI Resmi Laporkan Pengawal Gubernur Kaltim ke Propam
BALIKPAPAN — Langkah hukum dan penegakan disiplin resmi ditempuh oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kalimantan Timur. Aktivis mahasiswa tersebut menyambangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Kaltim di Balikpapan untuk melaporkan Briptu Asky Risal Toding, anggota kepolisian yang bertugas sebagai pengawal pribadi/ajudan Gubernur Kaltim. Laporan formal ditujukan langsung kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kaltim sebagai respons atas dugaan tindakan intimidasi dan kontak fisik terhadap aktivis.
Pelaporan yang dilayangkan pada Kamis sore tersebut memuat desakan kuat agar korps Bhayangkara tidak sekadar memberikan pembinaan internal, melainkan menggelar sidang kode etik secara terbuka dan transparan. Mahasiswa menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat seluruh jalannya tahapan pemeriksaan hingga vonis etik dijatuhkan.
Ketua DPD GMNI Kalimantan Timur, Maha Sakti Esa Jaya, menyampaikan penegasan tersebut saat ditemui di Kompleks Polda Kaltim. Ia menuntut agar kepolisian menerapkan sanksi tegas sesuai aturan dan tata tertib yang berlaku di institusi Polri.
“Tuntutan kami jelas. Perlu ada penanganan dan pembinaan. Kami akan kejar sampai sidang etik kepada yang bersangkutan,” kata Maha di Mapolda Kaltim, Kamis sore.
Maha kembali menekankan komitmen organisasinya agar kasus yang menimpa anggotanya tersebut tidak menguap di tengah jalan.
"Kami akan kawal sampai sidang etik," ujar Maha.
Pernyataan senada ia ulas kembali untuk mempertegas landasan pelaporan yang diserahkan ke meja petugas Propam.
"Kami memasukkan laporan dugaan pelanggaran etik dan disiplin yang dilakukan oleh Briptu Asky Risal Toding. Tuntutan kami jelas, kami akan kejar dan pastikan proses ini berjalan sampai sidang kode etik," ujarnya, Jumat (23/10/2026).
Kronologi Ketegangan dan Dugaan Kontak Fisik
Perselisihan antara pengawal pribadi pimpinan daerah dan aktivis mahasiswa ini bersumber dari inseden yang terjadi seusai aksi unjuk rasa. Ketegangan bermula ketika Briptu Asky disinyalir melakukan tindakan represif terhadap gawai atau ponsel milik salah seorang kader perempuan GMNI bernama Rossa Tri Rahmawati.
Situasi memanas tidak berhenti sampai di situ. Ajudan gubernur tersebut dilaporkan berjalan menghampiri kader GMNI lainnya, Ridwan, yang berjarak cukup jauh dari posisi awal. Di lokasi tersebut, dugaan benturan fisik atau aksi main fisik terjadi dan terekam dalam dokumentasi video yang kini menjadi barang bukti.
Ridwan, kader yang menjadi korban dalam insiden tersebut, memberikan kesaksian langsung mengenai detik-detik peristiwa intimidasi yang dialaminya.
“Dia menghampiri saya dari posisi yang lumayan jauh, tiba-tiba langsung mem-body (melakukan kontak fisik). Dalam video yang beredar terlihat jelas ada dua kali kontak fisik,” ujar Ridwan.
Dalam rekaman video yang beredar luas dan kini menjadi materi pendukung laporan ke Propam, terlihat jelas bahwa pergerakan fisik yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut terjadi lebih dari satu kali, yang memperuat dugaan adanya unsur kesengajaan.
Mengawal Proses Etik Meskipun Ada Rencana Pengembalian Kesatuan
Di balik proses laporan hukum ini, beredar kabar bahwa Briptu Asky Risal Toding bakal ditarik dari posisinya sebagai pengawal pribadi Gubernur Kaltim dan dikembalikan ke kesatuan asalnya di jajaran Satbrimob Polda Kalimantan Utara (Kaltara). Langkah administratif penarikan penugasan tersebut dinilai belum cukup bagi DPD GMNI Kaltim.
Mahasiswa menilai pemindahan atau pengembalian personel ke markas asal tidak membatalkan dugaan pelanggaran etik yang telah terjadi di wilayah hukum Polda Kaltim. Oleh sebab itu, DPD GMNI Kaltim menegaskan bakal tetap berdiri mengawasi jalannya penanganan perkara di Bidpropam Polda Kaltim hingga tuntas.
Penegakan keadilan dan transparansi menjadi fokus utama massa aksi. Perilaku arogan oknum aparat keamanan terhadap mahasiswa yang sedang menyampaikan pendapat atau berada di ruang publik dinilai sebagai tindakan melanggar disiplin prajurit Bhayangkara dan merusak citra institusi kepolisian.
Melalui berkas laporan yang telah resmi diregister oleh Propam Polda Kaltim, pihak pelapor berharap majelis sidang kode etik dapat segera dibentuk. Keputusan sidang nantinya diharapkan dapat memberikan efek jera serta kepastian hukum bagi kader GMNI yang menjadi korban perlakuan represif tersebut. Kasus ini pun kini menyedot perhatian publik di Kaltim terkait sejauh mana komitmen kepolisian dalam memproses anggotanya yang diduga arogan saat bertugas mengawal pejabat publik.
