Teknologi HEPA Bisa Dukung Sekolah Jadi Ruang Udara Bersih Saat Karhutla di Kalbar
kalbarin.com - Sekolah dan kantor pemerintahan berpotensi dimanfaatkan sebagai ruang perlindungan udara bersih atau clean air shelters ketika kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memicu kabut asap di Kalimantan Barat (Kalbar). Pemanfaatan fasilitas publik tersebut dapat didukung teknologi penyaring udara HEPA dan alat pemantau partikel halus PM2.5 untuk membantu mengurangi paparan asap di dalam ruangan.
Gagasan ini sejalan dengan usulan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris yang meminta pemerintah pusat dan daerah memperbanyak ruang perlindungan udara bersih bagi masyarakat terdampak karhutla.
Charles menilai, penanganan dampak asap tidak cukup hanya melalui pelayanan kesehatan kepada warga yang telah mengalami gangguan kesehatan. Masyarakat juga membutuhkan fasilitas yang dapat membantu mengurangi paparan polusi selama kebakaran belum tertangani.
“Kita tidak bisa hanya mengobati masyarakat yang sakit, sementara mereka masih terus terpapar asap berbahaya. Saya mendesak pemerintah pusat dan daerah segera memperbanyak clean air shelters,” katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Menurut Charles, asap dapat masuk ke rumah melalui celah pintu, jendela, dan ventilasi. Karena itu, keberadaan ruangan tertutup saja belum tentu memberikan perlindungan memadai apabila udara tercemar masih dapat masuk.
Penyaring HEPA dan Sensor PM2.5 Jadi Teknologi Pendukung
Salah satu teknologi yang dapat digunakan untuk mendukung ruang udara bersih adalah penyaring udara high-efficiency particulate air (HEPA). Perangkat ini dirancang untuk menangkap partikel udara berukuran sangat kecil, termasuk partikel halus yang menjadi bagian dari polusi asap.
Efektivitas penggunaannya bergantung pada kapasitas alat, luas ruangan, jumlah penghuni, serta kondisi bangunan. Pemilihan perangkat harus disesuaikan dengan kebutuhan agar udara di dalam ruangan dapat disaring secara memadai.
Selain penyaring HEPA, alat pemantau PM2.5 dapat membantu pengelola mengetahui konsentrasi partikel halus di dalam ruangan. Informasi tersebut bisa digunakan untuk mengevaluasi kondisi udara dan menentukan apakah pengoperasian perangkat penyaring perlu disesuaikan.
Penggunaan teknologi tersebut perlu disertai pemeliharaan rutin, termasuk pemeriksaan kondisi alat dan penggantian filter sesuai petunjuk produsen. Ketersediaan listrik juga menjadi faktor penting agar perangkat dapat beroperasi selama ruang perlindungan digunakan.
Meski demikian, alat pemantau PM2.5 tidak menggantikan pemantauan resmi kualitas udara. Pengelola tetap perlu mengikuti informasi dari instansi berwenang dalam menentukan langkah perlindungan masyarakat.
Desain Ruangan Harus Mendukung Penyaringan Udara
Penerapan teknologi penyaring udara tidak akan optimal jika bangunan memiliki banyak celah yang memungkinkan asap masuk. Karena itu, sekolah yang disiapkan sebagai ruang perlindungan perlu diperiksa kondisi pintu, jendela, dan ventilasinya.
Pengelola juga perlu mempertimbangkan kapasitas ruangan, akses bagi kelompok rentan, ketersediaan air minum, sanitasi, serta perlengkapan pertolongan pertama. Penggunaan sekolah untuk perlindungan sementara harus direncanakan agar tidak mengganggu kegiatan belajar ketika fasilitas kembali difungsikan seperti biasa.
Masker respirator yang sesuai, seperti N95 atau KN95, dapat menjadi perlindungan tambahan ketika warga harus berada di luar ruangan. Namun, masker tidak menggantikan kebutuhan ruang dengan udara yang lebih bersih.
Pemerintah daerah dapat memulai dengan menginventarisasi sekolah dan kantor pemerintahan yang memungkinkan digunakan sebagai tempat perlindungan. Setelah itu, kebutuhan perangkat dapat dihitung berdasarkan ukuran ruangan, perkiraan jumlah pengguna, dan kondisi pencemaran udara setempat.
Kalbar Termasuk Wilayah Prioritas Penanganan Karhutla
Penyiapan ruang udara bersih relevan bagi Kalbar yang termasuk salah satu wilayah prioritas penanganan karhutla pada Oktober 2026. Berdasarkan laporan pemerintah pada 12 Oktober, enam provinsi menjadi perhatian dalam operasi penanganan kebakaran, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, Jambi, dan Riau.
Dalam laporan kepada Presiden Prabowo Subianto, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebut sekitar 639,23 hektare lahan di enam provinsi tersebut masih dalam proses pemadaman. Penanganan dilakukan melalui operasi darat, pengerahan helikopter pengebom air, serta operasi modifikasi cuaca.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa pemerintah mengerahkan 60.177 personel gabungan untuk mendukung pemadaman dari darat. Laporan yang sama menyebut kondisi karhutla di Kalbar dan sejumlah provinsi lainnya menunjukkan perkembangan lebih baik dibandingkan wilayah yang masih menjadi fokus utama penanganan.
Namun, perkembangan pemadaman tidak otomatis menjamin kualitas udara di seluruh wilayah telah aman. Penentuan lokasi ruang perlindungan karena itu perlu mempertimbangkan kondisi kualitas udara setempat, bukan hanya luas lahan terbakar atau jumlah titik panas.
Digitalisasi Pemantauan Dapat Mendukung Perlindungan Warga
Penggunaan alat pemantau PM2.5 di dalam ruang perlindungan dapat menjadi bagian dari upaya pengelolaan fasilitas berbasis data. Hasil pemantauan berkala dapat membantu pengelola mengevaluasi kondisi ruangan dan memastikan perangkat penyaring bekerja sesuai kebutuhan.
Informasi mengenai lokasi, kapasitas, jam operasional, serta kondisi udara di ruang perlindungan juga perlu disampaikan kepada masyarakat. Dengan begitu, warga dapat mengetahui fasilitas yang tersedia ketika kabut asap memburuk.
Meski teknologi berperan penting, ruang udara bersih tetap menjadi langkah perlindungan sementara. Fasilitas ini tidak menggantikan upaya pemadaman, pencegahan kebakaran, pelayanan kesehatan, maupun keputusan pembelajaran jarak jauh sesuai kondisi setempat.
Penyiapan sekolah sebagai ruang perlindungan udara bersih dapat menjadi salah satu pilihan bagi pemerintah daerah di Kalbar untuk mengurangi paparan asap. Keberhasilannya bergantung pada pemilihan teknologi yang sesuai, kondisi bangunan, pemeliharaan perangkat, serta kesiapan pengelola dalam memastikan fasilitas benar-benar dapat digunakan saat dibutuhkan.
