Selasa, 03 Nov 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Daerah
Daerah

Pemprov Kalbar Susun Rapergub Pembukaan Lahan Berbasis Kearifan Lokal

✍️ Maya Sari 🕒 28 Oct 2026 👁️ 3x dibaca
Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal di Hotel Novotel Pontianak, Selasa (27/10/2026).
Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal di Hotel Novotel Pontianak, Selasa (27/10/2026). Foto: istimewa

kalbarin.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyiapkan aturan pelaksanaan pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Penyusunan aturan tersebut dibahas dalam konsultasi publik Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) sebagai pelaksana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal. Kegiatan berlangsung di Hotel Novotel Pontianak, Selasa (27/10/2026).

Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, mengatakan regulasi itu disiapkan untuk melindungi masyarakat yang menjalankan tradisi berladang, bukan untuk mempersulit aktivitas mereka.

“Perda ini bertujuan melindungi peladang, bukan mempersulit masyarakat. Kita ingin masyarakat tetap bisa menjalankan tradisi berladang sesuai kearifan lokal, tetapi dengan tata cara yang aman dan bertanggung jawab,” kata Norsan.

Menurutnya, aturan pelaksana perlu disusun secara jelas, sederhana, dan mudah diterapkan di lapangan. Dengan pedoman yang pasti, masyarakat diharapkan dapat menjalankan kegiatan perladangan dengan tetap memperhatikan keselamatan lingkungan.

Tata Cara Pembukaan Lahan Akan Diperjelas

Sejumlah aspek yang menjadi perhatian dalam penyusunan Rapergub meliputi tata cara pembukaan lahan, kewajiban pelaporan, pembuatan sekat atau batas lahan, serta pengawasan api hingga benar-benar padam.

Ketentuan mengenai luas dan peruntukan lahan juga perlu diselaraskan dengan peraturan yang berlaku. Langkah ini diharapkan memberikan kejelasan bagi peladang mengenai prosedur yang harus dipenuhi saat membuka lahan.

Ria Norsan menegaskan, keberhasilan penerapan aturan tidak cukup hanya dengan menetapkan regulasi. Sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat juga diperlukan agar ketentuan yang disusun dapat dipahami dan dijalankan secara tepat.

“Kita ingin menghasilkan aturan yang jelas, mudah dipahami, dan dapat diterapkan. Kepentingan masyarakat yang berladang harus diperhatikan, begitu juga upaya menjaga lingkungan dan mencegah kebakaran,” ujarnya.

Libatkan Pemerintah Daerah dan Lembaga Adat

Konsultasi publik tersebut diinisiasi Pemprov Kalbar melalui Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura bekerja sama dengan Yayasan Sangga Bumi Lestari.

Kegiatan ini melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) dan berbagai pemangku kepentingan untuk menghimpun masukan sebelum rancangan aturan ditetapkan.

Pemerintah kabupaten dan kota, pemerintah desa, lembaga adat, akademisi, organisasi masyarakat, serta pihak terkait lainnya diharapkan ikut memberikan masukan agar substansi regulasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi di lapangan.

Pelibatan berbagai pihak tersebut menjadi bagian dari upaya menyelaraskan perlindungan terhadap mata pencaharian peladang, pelestarian tradisi lokal, kepastian hukum, dan pencegahan karhutla.

Melalui penyusunan Rapergub, Pemprov Kalbar berharap masyarakat memiliki pedoman yang jelas dalam membuka lahan secara aman dan bertanggung jawab. Regulasi tersebut juga diharapkan dapat menjaga keberlangsungan tradisi perladangan tanpa mengabaikan perlindungan lingkungan dan risiko kebakaran.

MS
Maya SariEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update