Sabtu, 24 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Daerah
Daerah

Pemprov Kalbar Perkuat Administrasi Kependudukan untuk Lindungi Perempuan dan Anak Dayak

✍️ Maya Sari 🕒 01 Oct 2026 👁️ 5x dibaca
Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan dalam Focus Group Discussion (FGD) Inovasi Sistem Perlindungan Hak Keperdataan Wanita dan Anak Dayak (Sikawan Dayak) di Aula Kejaksaan Tinggi Kalbar, Kamis (1/10/2026)
Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan dalam Focus Group Discussion (FGD) Inovasi Sistem Perlindungan Hak Keperdataan Wanita dan Anak Dayak (Sikawan Dayak) di Aula Kejaksaan Tinggi Kalbar, Kamis (1/10/2026) Foto: istimewa

kalbarin.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendorong penguatan administrasi kependudukan untuk memberikan kepastian identitas sekaligus memperkuat perlindungan hak perempuan dan anak dari masyarakat Dayak.

Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan dalam Focus Group Discussion (FGD) Inovasi Sistem Perlindungan Hak Keperdataan Wanita dan Anak Dayak (Sikawan Dayak) yang digelar di Aula Kejaksaan Tinggi Kalbar, Kamis.

"Identitas dan status hukum yang jelas akan memudahkan masyarakat memperoleh berbagai pelayanan dan memberikan perlindungan terhadap hak-haknya," kata Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan dalam Focus Group Discussion (FGD) Inovasi Sistem Perlindungan Hak Keperdataan Wanita dan Anak Dayak (Sikawan Dayak) di Aula Kejaksaan Tinggi Kalbar, Kamis.

Krisantus menjelaskan administrasi kependudukan merupakan salah satu instrumen negara untuk memberikan pengakuan terhadap identitas pribadi dan status hukum setiap penduduk.

Menurutnya, upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak masyarakat Dayak juga perlu memperhatikan keberadaan perkawinan adat sebagai bagian dari kehidupan sosial, hubungan kekerabatan, kehormatan keluarga, serta keberlanjutan nilai budaya.

"Perempuan Dayak memiliki kedudukan penting dalam keluarga dan masyarakat. Kita harus memastikan mereka memperoleh kepastian identitas dan status keluarga. Begitu juga anak-anak, harus mendapatkan hak administrasi dan kependudukan secara jelas," tuturnya.

Ia menilai diperlukan keselarasan antara nilai-nilai adat dan sistem hukum negara, terutama dalam pengelolaan administrasi kependudukan yang berkaitan dengan perkawinan adat Dayak.

"Adat harus kita hormati sebagai kekayaan budaya, sementara administrasi kependudukan menjadi instrumen negara untuk memberikan kepastian identitas dan status hukum bagi setiap warga negara," ungkapnya.

Melalui FGD Sikawan Dayak, Krisantus berharap dapat dirumuskan sejumlah rekomendasi yang dapat memperjelas kedudukan perkawinan adat Dayak dalam administrasi kependudukan.

"Kita dapat merumuskan rekomendasi konkret mengenai kedudukan perkawinan adat Dayak dalam administrasi kependudukan, perlindungan hak perempuan dan anak, serta penguatan peran lembaga adat," kata Krisantus.

Selain itu, pemerintah daerah mendorong peningkatan koordinasi antara Kejaksaan Tinggi Kalbar, pemerintah daerah, lembaga adat, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“Sinergi ini penting agar masyarakat adat, khususnya perempuan dan anak, tidak mengalami kesulitan dalam memperoleh kepastian administrasi dan perlindungan hukum. Kita harus hadir memberikan solusi,” tuturnya.

Krisantus menegaskan Pemprov Kalbar berkomitmen memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus mempertahankan nilai dan keberadaan budaya Dayak melalui peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan.

FGD Sikawan Dayak tersebut dibuka Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr. Emilwan Ridwan. Kegiatan turut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, narasumber, serta peserta FGD.

MS
Maya SariEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update