Sabtu, 07 Nov 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Ekonomi
Ekonomi

Pemkot Pontianak Siapkan Sistem Keuangan Daerah Digital pada 2027

✍️ Maya Sari 🕒 07 Nov 2026 👁️ 0x dibaca
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar pembahasan Raperwali Kota POntianak pada Kamis (5/11).
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar pembahasan Raperwali Kota POntianak pada Kamis (5/11). Foto: istimewa

kalbarin.com – Pemerintah Kota Pontianak menyiapkan penerapan tata kelola keuangan daerah berbasis digital atau paperless mulai tahun anggaran 2027. Untuk mendukung kebijakan tersebut, rancangan peraturan wali kota (Raperwali) mengenai sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah mulai dimatangkan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat.

Pembahasan rancangan regulasi itu berlangsung di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Kamis (5/11/2026). Pertemuan dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Pontianak, Ismail.

Forum tersebut dihadiri perwakilan Bagian Hukum, Inspektorat, serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Pontianak. Kanwil Kemenkum Kalbar diwakili Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Erna Rahayu, bersama peserta MagangHub, Orien Meidina Raihan.

Dalam pembahasan, BKAD Kota Pontianak menjelaskan bahwa penyusunan Raperwali tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.

Regulasi itu disiapkan untuk memperjelas kewenangan para pengelola keuangan daerah, menyederhanakan proses administrasi, serta menyesuaikan aturan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di Kota Pontianak.

Perwakilan Kanwil Kemenkum Kalbar, Erna Rahayu, memberikan sejumlah masukan terhadap substansi dan teknik penyusunan peraturan. Beberapa hal yang menjadi perhatian meliputi penyederhanaan judul, penyesuaian konsiderans, perbaikan norma dalam Pasal 2, serta penataan sistematika lampiran.

Sinkronisasi aturan juga menjadi perhatian agar ketentuan yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, pembagian kewenangan antar-pengelola keuangan perlu dirumuskan secara jelas untuk mendukung administrasi pemerintahan yang lebih efektif.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan komitmen pihaknya dalam mendampingi pemerintah daerah menyusun produk hukum yang berkualitas.

Menurut Jonny, peraturan daerah harus memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus mampu menjawab kebutuhan dan persoalan dalam pelaksanaan pemerintahan.

Setelah menerima masukan dan menjalani perbaikan, Raperwali tersebut akan dilanjutkan ke tahapan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi di Kanwil Kemenkum Kalbar.

Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan regulasi sebelum nantinya ditetapkan dan diterapkan oleh Pemerintah Kota Pontianak.

MS
Maya SariEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update