Karhutla Kalbar Capai 38.300 Hektare, DLHK Perkuat Pengawasan Hutan
kalbarin.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalimantan Barat memperkuat pengawasan kehutanan untuk mencegah pelanggaran pengelolaan hutan sekaligus mengantisipasi berbagai ancaman terhadap kawasan hutan.
Langkah tersebut dilakukan melalui peningkatan kapasitas aparatur DLHK dan Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH), salah satunya lewat Bimbingan Teknis Pengawasan Kehutanan di Pontianak, Jumat.
Kepala DLHK Kalbar, Adi Yani, mengatakan pengawasan yang profesional diperlukan agar potensi pelanggaran dapat terdeteksi lebih awal dan setiap temuan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
"Melalui bimbingan teknis ini, saya berharap kapasitas aparatur DLHK dan UPT KPH semakin meningkat, sehingga pengawasan di tingkat tapak dapat dilaksanakan secara lebih terarah, profesional, dan terkoordinasi," kata Adi Yani.
Ia menjelaskan, pengawasan kehutanan tidak hanya memeriksa kelengkapan administrasi, tetapi juga mencocokkan dokumen dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Pemeriksaan tersebut sekaligus memastikan pemegang perizinan dan persetujuan pemerintah menjalankan kewajiban pengelolaan hutan.
Menurut Adi Yani, sejumlah persoalan masih menjadi tantangan dalam menjaga kelestarian hutan Kalbar. Di antaranya pembalakan liar, penambangan dan perkebunan ilegal, perambahan kawasan hutan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta perburuan ilegal.
Berbagai aktivitas tersebut dapat menyebabkan berkurangnya tutupan hutan, kerusakan habitat, terancamnya keanekaragaman hayati, hingga terganggunya fungsi ekologis dan sumber penghidupan masyarakat.
Ancaman karhutla menjadi salah satu perhatian serius. Berdasarkan data periode 1 Januari hingga 31 Juli 2026, luas kebakaran hutan dan lahan di Kalbar tercatat sekitar 38.300 hektare.
Dari total luasan tersebut, sekitar 54,28 persen terjadi di lahan gambut dan 56,43 persen berada di luar kawasan hutan.
"Kondisi ini menegaskan pentingnya pengawasan dan koordinasi lintas wilayah serta lintas areal pengelolaan sesuai kewenangan masing-masing," ujarnya.
Adi Yani menyebut pelaksanaan pengawasan kehutanan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Pengawasan ditujukan untuk memastikan pemegang perizinan berusaha dan persetujuan pemerintah memenuhi kewajiban pengelolaan hutan.
Kegiatan pengawasan dapat dilakukan secara rutin paling sedikit satu kali dalam setahun maupun secara insidental. Pemeriksaan insidental dapat dilakukan berdasarkan evaluasi internal, pengaduan masyarakat, atau dugaan pelanggaran yang berdampak nasional maupun internasional.
Proses pemeriksaan meliputi pengecekan administrasi dan kondisi lapangan, dokumentasi, pengukuran serta pengujian hasil hutan, pengambilan sampel, hingga pemeriksaan peralatan dan sarana transportasi. Pelaksanaannya dilakukan Polisi Kehutanan atau Pengawas Kehutanan sesuai kewenangan.
Untuk memperkuat pengawasan, Adi Yani meminta jajaran DLHK dan UPT KPH se-Kalbar meningkatkan pendataan objek pengawasan, menyusun rencana kerja, serta memperbaiki kualitas pemeriksaan administrasi dan lapangan.
Koordinasi dengan instansi kehutanan pemerintah pusat juga perlu ditingkatkan agar setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti berdasarkan bukti.
Bimbingan teknis tersebut didukung pendanaan program Results-Based Payment (RBP) REDD+ Green Climate Fund (GCF) Output 2. Program ini dikelola Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan disalurkan kepada Pemerintah Provinsi Kalbar melalui Lembaga Perantara Bentang Kalimantan Tangguh.
