Minggu, 25 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Olahraga
Olahraga

Musprov PASI Kalbar Tetap Digelar Hari Ini, Pengurus Tegaskan Sesuai Agenda

✍️ Maya Sari 🕒 29 Sep 2026 👁️ 4x dibaca
Ketua Bidang Organisasi Pengprov PASI Kalbar, Herman Hofi
Ketua Bidang Organisasi Pengprov PASI Kalbar, Herman Hofi Foto: istimewa

Kalbarin.com-Pengurus Provinsi Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) Kalimantan Barat memastikan Musyawarah Provinsi (Musprov) PASI Kalbar tetap digelar pada Selasa, 29 September 2026. Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung di Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kalbar.

Ketua Bidang Organisasi Pengprov PASI Kalbar sekaligus Ketua Steering Committee (SC) Musprov, Herman Hofi, menyatakan seluruh persiapan telah dilakukan. Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) yang telah dibentuk disebut sudah menjalankan tugas masing-masing, termasuk menyiapkan tata tertib untuk pelaksanaan Musprov.

“Musprov PASI Kalbar tetap berlangsung sesuai agenda yang sudah kita tetapkan, SC dan OC yang kita tunjuk cukup lama juga sudah bekerja,” ujarnya.

Kepastian pelaksanaan Musprov disampaikan Herman di tengah adanya keberatan dari sejumlah pihak terhadap proses penjaringan dan penyaringan calon Ketua PASI Kalbar.

Herman mengatakan proses penjaringan telah dilakukan berdasarkan ketentuan organisasi. Ia menyebut tahapan tersebut berlangsung secara terbuka dan transparan serta dapat diketahui oleh pihak-pihak terkait.

Menurut Herman, proses penjaringan calon ketua beserta rencana pelaksanaan Musprov juga telah dilaporkan kepada Pengurus Besar PASI. Ia berharap pengurus pusat dapat hadir sekaligus membuka kegiatan tersebut.

Mengenai adanya penolakan terhadap Musprov maupun hasil penjaringan calon ketua, Herman menyebut hal tersebut merupakan hak dari pengurus PASI tingkat kabupaten dan kota. Namun, ia menegaskan mekanisme yang dijalankan dalam proses tersebut telah mengacu pada AD/ART PASI.

Herman juga menyoroti keberadaan sejumlah kepengurusan PASI kabupaten atau kota yang sudah tidak aktif. Menurutnya, pengurus daerah yang masa kepengurusannya telah lama berakhir sebelumnya telah diminta untuk segera melakukan pengaktifan kembali.

Namun, hingga waktu yang telah berjalan cukup lama, proses pengaktifan kepengurusan tersebut disebut belum terlaksana.

“Ada kepengurusan daerah yang sudah tidak aktif, jadi Musprov tidak bisa ikut,” tegasnya.

Herman menambahkan bahwa pelaksanaan kegiatan organisasi PASI harus mengacu pada AD/ART. Karena itu, menurutnya, tidak ada pihak di luar mekanisme organisasi yang dapat melakukan intervensi terhadap penyelenggaraan Musprov.

Ia menyebut apabila terdapat pihak yang tidak menerima proses maupun hasil Musprov, mekanisme penyelesaian berada dalam kewenangan organisasi, termasuk melalui Pengurus Besar PASI sebagai struktur di tingkat pusat.

MS
Maya SariEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update