Maria Goreti Soroti Pelayanan Adminduk dan Pertanahan di Kalbar
kalbarin.com – Anggota Komite I DPD RI daerah pemilihan Kalimantan Barat, Maria Goreti, menyoroti kualitas pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (adminduk) serta pertanahan di Kalimantan Barat. Ia meminta perbaikan layanan yang mengutamakan transparansi, kepastian hukum, dan kemudahan akses bagi masyarakat.
Persoalan tersebut dibahas dalam kunjungan kerja reses Maria Goreti di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa (20/10/2026). Pertemuan itu dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar Hendra beserta jajaran pemerintah provinsi, serta perwakilan Ombudsman RI dan Komisi Informasi Provinsi Kalbar.
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari pengumpulan bahan pengawasan pelaksanaan undang-undang mengenai pelayanan publik. Forum ini juga menjadi sarana untuk menghimpun aspirasi masyarakat dan mengidentifikasi hambatan pelayanan di lapangan.
Hendra menyambut baik kunjungan tersebut karena memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan berbagai persoalan dalam penyelenggaraan layanan publik, terutama administrasi kependudukan dan pertanahan.
“Forum ini menjadi ruang untuk berdiskusi dan menyampaikan berbagai persoalan dalam pelaksanaan pelayanan publik, khususnya di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta pertanahan,” ujar Hendra.
Ia mengakui kondisi geografis dan karakteristik wilayah Kalimantan Barat menjadi tantangan tersendiri dalam penyelenggaraan pelayanan. Karena itu, masukan dari masyarakat dan hasil pengawasan diharapkan dapat menjadi dasar penyusunan rekomendasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah.
Hendra juga menekankan pentingnya pengawasan internal untuk mencegah maladministrasi, pungutan liar, dan penyalahgunaan kewenangan. Dalam hal ini, Inspektorat Provinsi berperan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan, sedangkan Biro Organisasi mendukung pembinaan sistem pelayanan, penyusunan standar operasional, dan reformasi birokrasi.
“Dengan sinergi yang kuat, kita berharap pelayanan publik di Kalbar semakin transparan, responsif, dan berintegritas. Ini merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya satu perangkat daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Maria Goreti menegaskan bahwa persoalan pertanahan tidak sebatas urusan administrasi. Masalah tersebut juga menyangkut kepastian hukum serta perlindungan hak masyarakat atas tanah.
“Persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat atas tanah,” kata Maria.
Ia mendorong penguatan kebijakan reforma agraria untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, menyelesaikan konflik pertanahan, serta melindungi hak masyarakat adat dan kelompok rentan.
Menurut Maria, koordinasi antara pemerintah daerah, kantor pertanahan, dan pemerintah desa perlu diperkuat agar proses pelayanan lebih transparan dan persoalan di lapangan dapat ditangani secara efektif.
Evaluasi lintas instansi juga dinilai penting untuk mengidentifikasi kendala, mulai dari prosedur pelayanan, keterbatasan sumber daya, lemahnya koordinasi, hingga kemungkinan praktik pelayanan yang tidak sesuai ketentuan.
Maria mengingatkan bahwa keberhasilan pelayanan publik tidak cukup dinilai dari jumlah dokumen yang diterbitkan atau layanan yang telah beralih ke sistem digital. Pemerintah juga perlu memastikan masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari perbaikan tersebut.
“Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah masyarakat memperoleh pelayanan tepat waktu, dengan biaya yang transparan, prosedur yang jelas, dan tanpa diskriminasi,” tuturnya.
Ia berharap pemerintah daerah dapat menyampaikan data konkret mengenai capaian pelayanan, pengaduan masyarakat, waktu penyelesaian, kendala yang dihadapi, serta langkah perbaikan yang telah dan akan dilakukan.
Data tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi dan penyusunan rekomendasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan dan pertanahan di Kalimantan Barat.
