Longsor Tambang Emas di Bengkayang Tewaskan Tiga Pekerja, ASWIN Desak Penyelidikan Tuntas
kalbarin.com – Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Internasional (DPD ASWIN) Kalimantan Barat mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas peristiwa longsor di lokasi pertambangan emas yang diduga merupakan pertambangan tanpa izin (PETI) di Dusun Kabang, Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Senin (12/10/2026) itu disebut menewaskan tiga pekerja. ASWIN meminta penyelidikan tidak hanya berfokus pada evakuasi korban dan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), tetapi juga mengungkap penyebab longsor, status legalitas pertambangan, serta pihak yang bertanggung jawab atas operasional di lokasi tersebut.
Ketua DPD ASWIN Kalbar, Budhi Gautama, mengatakan penyelidikan perlu dilakukan secara menyeluruh agar peristiwa tersebut memperoleh kejelasan hukum.
“Jika benar tiga pekerja meninggal dunia akibat tertimbun longsor, ini merupakan peristiwa serius yang harus diusut secara menyeluruh. Aparat harus mengungkap siapa pemilik atau pengelola tambang, siapa yang bertanggung jawab atas operasionalnya, serta bagaimana aktivitas tersebut bisa berlangsung hingga menimbulkan korban jiwa,” tegas Budhi Gautama.
Menurutnya, pemeriksaan perlu mencakup dugaan pelanggaran hukum, penerapan keselamatan kerja, status penguasaan lahan, serta pengawasan dari instansi yang berwenang.
ASWIN Minta Pengelola dan Legalitas Tambang Ditelusuri
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun dalam laporan tersebut, lokasi kejadian dikenal dengan sebutan Mas Mining Kabang. Informasi yang beredar turut mengaitkan lokasi itu dengan seseorang berinisial TN yang disebut-sebut sebagai pemilik atau pengelola tambang.
Namun, identitas dan keterlibatan pihak tersebut belum dapat disimpulkan tanpa konfirmasi resmi serta bukti yang sah. Penetapan tanggung jawab hukum harus didasarkan pada hasil penyelidikan, bukan semata-mata informasi yang beredar.
ASWIN Kalbar meminta aparat menelusuri pihak yang menguasai lahan, mengelola kegiatan pertambangan, membiayai atau mengoordinasikan operasional, serta mengambil keputusan terkait aktivitas di lokasi kejadian.
“Jangan sampai penyelidikan hanya berfokus pada peristiwa longsor, sementara rantai tanggung jawab di balik aktivitas pertambangan tidak ditelusuri. Jika ditemukan pihak yang terbukti bertanggung jawab, proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Selain itu, ASWIN meminta aparat kepolisian berkoordinasi dengan instansi teknis untuk memastikan status hukum kegiatan pertambangan tersebut.
Pemeriksaan diharapkan dapat menjelaskan apakah kegiatan di lokasi itu berlangsung tanpa izin atau memiliki dokumen perizinan tertentu. Jika ditemukan dokumen perizinan, keabsahan, nama pemegang izin, wilayah yang tercakup, masa berlaku, dan kesesuaiannya dengan aktivitas di lapangan perlu diperiksa.
Budhi menegaskan, informasi mengenai legalitas tambang harus disampaikan berdasarkan dokumen resmi dan hasil pemeriksaan, bukan asumsi.
Penyebab Longsor dan Keselamatan Kerja Jadi Fokus
ASWIN Kalbar juga mendorong pemeriksaan teknis untuk mengungkap penyebab longsor yang dilaporkan merenggut tiga nyawa tersebut.
Pemeriksaan antara lain perlu mencakup kronologi kejadian, kondisi lubang dan dinding galian, kestabilan tanah, metode penambangan, kondisi peralatan, serta penerapan prosedur keselamatan kerja. Keterangan saksi dan kemungkinan adanya tanda-tanda bahaya sebelum kejadian juga dinilai penting untuk ditelusuri.
Dalam laporan yang menjadi dasar pemberitaan, Kapolres Bengkayang, AKBP Syahirul Awab, disebut telah membenarkan informasi mengenai kejadian tersebut dan menyatakan akan menindaklanjutinya.
ASWIN Kalbar mengapresiasi langkah penanganan aparat dan berharap proses penyelidikan berlangsung transparan, profesional, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Apabila ditemukan bukti kegiatan pertambangan tanpa izin, kelalaian yang memenuhi unsur hukum, pelanggaran keselamatan kerja, atau tindak pidana lainnya, pihak yang terbukti bertanggung jawab diminta diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemerintah Diminta Jelaskan Pengawasan Pertambangan
Selain penyelidikan terhadap kejadian longsor, ASWIN Kalbar meminta pemerintah dan instansi teknis terkait menjelaskan status lokasi pertambangan, riwayat pengawasan, serta langkah pencegahan yang akan dilakukan.
ASWIN juga mendorong agar peraturan yang relevan, termasuk ketentuan di bidang pertambangan mineral dan batu bara serta keselamatan kerja, dikaji sesuai fakta dan hasil pemeriksaan. Penerapan sanksi harus mempertimbangkan status kegiatan, unsur pelanggaran, dan kewenangan instansi yang menangani perkara.
Menurut ASWIN, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat mengetahui perkembangan penanganan kasus sekaligus memastikan evaluasi pengawasan pertambangan dilakukan secara nyata.
Tim Investigasi DPD ASWIN Kalbar menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut. Organisasi itu meminta informasi resmi mengenai identitas korban, hasil pemeriksaan TKP, status legalitas pertambangan, dan perkembangan penyelidikan disampaikan kepada publik dengan tetap menghormati ketentuan kerahasiaan penyidikan.
ASWIN Kalbar juga membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan maupun pihak terkait lainnya.
Penyelidikan yang menyeluruh diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada keluarga korban dan masyarakat, sekaligus menjadi dasar untuk mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.
