Lamandau Jadi Sorotan: Izin PT Pancaran Wana Nusa Dicabut, WALHI Masih Kejar 144 PBPH
Pemerintah mencabut izin lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan dengan total luas konsesi mencapai 92.464 hektare.
Kalbarin.com — Pemerintah mencabut izin lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan dengan total luas konsesi mencapai 92.464 hektare.
Keputusan tersebut diumumkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 21 September 2026.
Lima perusahaan yang izinnya dicabut tersebar di tiga provinsi, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.
PT Wana Lestari Jaya memiliki konsesi sekitar 29.140 hektare yang berada di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat.
Selanjutnya PT Prima Multi Buana di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, memiliki konsesi seluas 11.882 hektare.
Kemudian PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau, Kalimantan Tengah, memiliki luas konsesi 3.812 hektare.
PT Grace Putri Perdana memiliki konsesi seluas 28.990 hektare yang tersebar di Lamandau, Sukamara, dan Ketapang.
Sementara PT Babugus Wahana Lestari di Kapuas, Kalimantan Tengah, memiliki konsesi seluas 18.640 hektare.
Dari lima perusahaan tersebut, empat di antaranya sebelumnya dilaporkan WALHI kepada Presiden dan kementerian terkait.
Keempatnya adalah PT Wana Lestari Jaya, PT Pancaran Wana Nusa, PT Grace Putri Perdana, dan PT Babugus Wahana Lestari.
Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional Umi Ma’rufah mengatakan pencabutan izin menjadi langkah penting, tetapi pemerintah masih memiliki pekerjaan lanjutan.
“Pencabutan izin ini merupakan langkah penting untuk memastikan perusahaan menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya dalam menjaga areal kerja. Namun, langkah ini tidak boleh berhenti pada lima perusahaan ini saja,” ujar Umi.
WALHI sebelumnya melaporkan 372 perusahaan yang disebut terindikasi terlibat karhutla pada 15 September 2026.
Sebanyak 148 perusahaan dalam laporan tersebut merupakan pemegang PBPH. Dengan empat perusahaan dari daftar tersebut telah dicabut izinnya, WALHI menyebut masih ada 144 PBPH yang perlu diverifikasi dan ditindaklanjuti.
Selain proses penegakan hukum, WALHI meminta pemerintah memastikan kawasan yang izinnya telah dicabut tidak kembali mengalami kerusakan atau kebakaran.
“Pemerintah harus memastikan pemulihan fungsi ekologis kawasan sekaligus pemulihan sumber-sumber kehidupan masyarakat yang terdampak,” tegas Umi.
Menurut WALHI, pemulihan tersebut perlu dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat terdampak, masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, serta pihak lain yang mempunyai pengalaman di lapangan.
Sumber: Siaran pers WALHI, 25 September 2026.
