Selasa, 03 Nov 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

KPK Geledah Bea Cukai Kudus dan PT Djarum, Dalami Dugaan Pita Cukai

✍️ Maya Sari 🕒 29 Oct 2026 👁️ 3x dibaca
KPK menggeledah Kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum pada 28 Oktober 2026. Penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik untuk mendalami dugaan penyimpangan terkait penerimaan negara dari sektor cukai.
KPK menggeledah Kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum pada 28 Oktober 2026. Penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik untuk mendalami dugaan penyimpangan terkait penerimaan negara dari sektor cukai. Foto: istimewa

kalbarin.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bea Cukai Kudus dan kantor PT Djarum di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu (28/10/2026). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026. Penyidikan tersebut menjadi dasar bagi KPK untuk mendalami dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan sektor bea dan cukai.

Dua lokasi yang digeledah adalah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus serta kantor PT Djarum.

Dalam perkembangan yang disampaikan pada Rabu malam, KPK menyebut penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik untuk dianalisis lebih lanjut.

KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Pita Cukai

KPK turut mendalami dugaan persoalan penerimaan negara dari sektor cukai, termasuk kemungkinan adanya pemberian imbalan atau kickback dalam pengurusan pita cukai rokok.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik masih menelusuri kemungkinan tersebut, termasuk dugaan pemberian kepada oknum di lingkungan Bea dan Cukai. KPK juga membuka kemungkinan adanya modus lain yang berkaitan dengan perkara yang sedang dikembangkan.

Pita cukai merupakan tanda pelunasan cukai yang dilekatkan pada produk hasil tembakau sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, dugaan penyimpangan dalam proses pengurusannya menjadi salah satu aspek yang perlu didalami penyidik.

Meski demikian, dugaan keterlibatan pihak tertentu masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Penggeledahan di kantor PT Djarum tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana oleh perusahaan tersebut.

Penyidik Bawa Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus berlangsung sejak sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah kurang lebih delapan jam, petugas KPK terlihat meninggalkan lokasi pada Rabu sekitar pukul 18.15 WIB dengan membawa dua koper dan satu kardus berisi barang yang diamankan.

Barang-barang tersebut akan diperiksa untuk membantu penyidik menelusuri rangkaian peristiwa, menguji informasi yang diperoleh, serta memperkuat atau mengklarifikasi dugaan yang sedang ditangani.

KPK juga melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum di Kudus. Namun, rincian lengkap barang bukti dari masing-masing lokasi belum seluruhnya diungkapkan dalam keterangan yang tersedia.

Hasil analisis dokumen dan perangkat elektronik diharapkan dapat membantu penyidik memahami proses pengurusan cukai serta mengidentifikasi pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Pengembangan Penyidikan Berbeda dari Perkara Sebelumnya

Penggeledahan di Kudus merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara terkait bea dan cukai. KPK sebelumnya juga menangani kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan importasi barang dan dugaan penerimaan uang oleh oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Namun, penyidikan yang menjadi dasar penggeledahan pada Oktober 2026 perlu dibedakan dari perkara sebelumnya. KPK menerbitkan sprindik baru untuk mendalami dugaan tindak pidana yang sedang diusut.

Dalam penyidikan baru tersebut, KPK belum mengumumkan penetapan tersangka berdasarkan informasi yang tersedia pada 28 Oktober 2026. Penetapan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada kecukupan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

KPK Lanjutkan Analisis Barang Bukti

Penggeledahan menjadi salah satu langkah penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang relevan. Dalam perkara ini, dokumen dan barang bukti elektronik akan menjadi materi penting untuk mendalami dugaan penyimpangan penerimaan negara dari sektor cukai.

Perkembangan selanjutnya bergantung pada hasil analisis barang bukti dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

KPK masih perlu menelusuri rangkaian peristiwa serta memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam proses yang sedang diperiksa. Hingga informasi terakhir yang tersedia pada 28 Oktober 2026, perkara tersebut masih dalam tahap pendalaman dan belum menghasilkan kesimpulan akhir mengenai pihak yang bertanggung jawab.

MS
Maya SariEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update