Konflik PLBN Aruk Berakhir Damai: Bea Cukai Bayar Denda Adat Rp655 Juta dan 5 Petugas Dipulangkan
Insiden ketegangan yang sempat melanda kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, akhirnya menemui titik terang. Perselisihan antara masyarakat setempat dengan unsur pegawai instansi kepabeanan tersebut resmi diselesaikan melalui mekanisme hukum adat. Sebagai bagian dari keputusan damai dalam forum mediasi, pihak instansi terkait diwajibkan menunaikan kewajiban pembayaran sanksi adat beserta biaya kemanusiaan dengan total mencapai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan dokumen resmi berita acara yang disepakati bersama di Kabupaten Bengkayang, total dana yang dibebankan kepada pihak instansi kepabeanan tercatat senilai Rp655 juta. Rincian dari kewajiban tersebut mencakup denda adat murni serta komponen biaya kemanusiaan. Dengan rampungnya proses perundingan tersebut, lima orang pegawai yang sempat dibawa oleh massa ke wilayah Bengkayang dinyatakan bebas dan telah dikembalikan ke instansi asal mereka dalam keadaan aman.
Kepolisian Resor (Polres) Sambas yang memantau jalannya proses resolusi konflik ini memastikan bahwa situasi di kawasan perbatasan kini sudah kembali kondusif. Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo memberikan keterangan resmi terkait kepulangan para pegawai serta rencana tindak lanjut dari penyelesaian kultural tersebut.
“Sudah berdamai. Sudah dipulangkan,” kata Sanny, Selasa (3/11/2026).
Lebih lanjut, Sanny menjelaskan bahwa meski proses administrasi damai dan pembayaran sanksi telah dilangsungkan di Kabupaten Bengkayang, rangkaian prosesi adat lanjutan tetap akan diagendakan secara langsung di lokasi kejadian perkara. Agenda ritual kebudayaan ini direncanakan melibatkan kedua belah pihak yang berseteru sebagai simbol pemulihan tatanan sosial di wilayah perbatasan negara.
“Ada (upacara adat) di Aruk. Tapi belum tahu kapan,” ujarnya.
Titik mula ketegangan di beranda terdepan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini sejatinya bermula dari dinamika pemeriksaan rutin harian yang melibatkan warga pelintas batas. Pada Senin (2/11/2026) siang sekitar pukul 14.30 WIB, empat orang warga negara Indonesia mendatangi PLBN Aruk dengan tujuan melakukan perjalanan penyeberangan ke negara tetangga, Malaysia. Usai merampungkan prosedur keimigrasian, rombongan pelintas tersebut diarahkan menuju pos pemeriksaan barang bawaan yang ditangani oleh petugas kepabeanan.
Kendati demikian, prosedur penertiban barang tersebut memicu ketidaknyamanan bagi sebagian warga. Dari empat orang yang diperiksa, ketegangan mulai mencuat akibat adanya perbedaan persepsi mengenai standar operasional prosedur penindakan di lapangan. Warga merasa bahwa pendekatan yang diterapkan oleh para aparat penegak aturan kepabeanan tersebut terlampau kaku dan keras. Akibat rasa kekecewaan yang mendalam, rencana keberangkatan kelompok warga tersebut akhirnya dibatalkan seketika, dan mereka memilih meninggalkan area kompleks lintas batas.
Situasi di lapangan mendadak memanas tatkala gelombang massa pendukung dari wilayah sekitar berdatangan kembali ke area PLBN Aruk pada Senin malam. Kedatangan massa dalam jumlah besar tersebut menuntut pertanggungjawaban atas insiden cekcok pemeriksaan yang terjadi sebelumnya. Dalam kerumunan tersebut, lima orang petugas kepabeanan yang sedang bertugas di lokasi akhirnya turut dibawa oleh rombongan massa menuju wilayah Kabupaten Bengkayang.
Menanggapi spekulasi liar yang sempat beredar di tengah masyarakat luas mengenai dugaan perampasan kemerdekaan, pihak kepolisian langsung memberikan klarifikasi tegas. Aparat penegak hukum memastikan bahwa insiden pembawaan lima pegawai tersebut murni ditujukan untuk proses dialog terbuka, bukan tindakan penahanan ilegal.
“Nggak disandera. Dibawa biar mau dimediasi saja,” ujar Sanny.
Pihak kepolisian juga menambahkan bahwa akar dari seluruh rangkaian ketegangan ini tidak lebih dari miskomunikasi operasional harian. Pendekatan dialogis yang dikedepankan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta tokoh adat setempat dinilai sangat efektif meredam eskalasi konflik agar tidak meluas.
“Salah paham saja sama Bea Cukai terkait pemeriksaan. Mereka anggap Bea Cukai terlalu keras,” kata Sanny.
Berakhirnya perselisihan lewat mekanisme denda adat senilai Rp655 juta ini sekaligus menandai komitmen bersama antara masyarakat adat dan instansi pemerintah dalam menjaga kondusivitas wilayah perbatasan negara. Dengan kembalinya seluruh personel ke instansi masing-masing, aktivitas pelayanan publik di gerbang perbatasan darat tersebut diharapkan dapat segera berjalan normal kembali dengan mengedepankan pendekatan humanis di masa mendatang.
