Minggu, 25 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Komdigi Tingkatkan Kapasitas Portal Perlinsos, Target 48 Juta Pendaftar hingga Akhir 2026

✍️ Maya Sari 🕒 09 Oct 2026 👁️ 3x dibaca
Komdigi tingkatkan portal Perlinsos buat perluas digitalisasi bansos
Komdigi tingkatkan portal Perlinsos buat perluas digitalisasi bansos Foto: istimewa

kalbarin.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meningkatkan kapasitas infrastruktur portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) untuk memperluas digitalisasi bantuan sosial (bansos) secara nasional. Pemerintah menargetkan jumlah pendaftar mencapai 48 juta kartu tanda penduduk (KTP) hingga akhir 2026.

Koordinator Gugus Tugas Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Rahmat Danu Andika, mengatakan jumlah pendaftar sebelum peningkatan kapasitas sistem mencapai lebih dari 200 ribu orang per hari. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 6,6 juta KTP telah terdaftar secara nasional.

"Jadi sebelum kita tingkatkan kemarin, per hari itu yang mendaftar 200.000 lebih per hari, total per sekarang sudah 6,6 juta KTP nasional menuju 48 juta di akhir tahun," ucap Rahmat Danu Andika.

Menurut Andika, uji coba perluasan portal Perlinsos awalnya dilakukan di Banyuwangi, kemudian diperluas ke 42 kabupaten dan kota, termasuk seluruh wilayah Provinsi Bali.

Di Bali, jumlah KTP yang telah terdaftar mencapai 652 ribu atau setara dengan sekitar 50 persen populasi provinsi tersebut. Untuk membantu warga yang membutuhkan pendampingan, pemerintah juga mengerahkan 18.980 agen Perlinsos di lapangan.

Peningkatan kapasitas infrastruktur dilakukan seiring bertambahnya jumlah masyarakat yang mengakses portal serta upaya mengejar target pendaftaran hingga akhir tahun.

"Jadi itu terkait peningkatan yang sekarang kita lakukan lewat ekosistem yang difasilitasi Kementerian Komdigi, Insya Allah bisa kejar 48 juta sampai akhir tahun,” tutur Andika.

Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kementerian Komdigi, Mira Tayyiba, mengatakan peningkatan sistem portal telah selesai dilakukan pada Kamis siang. Pembaruan tersebut ditujukan untuk mengantisipasi lonjakan akses agar masyarakat dapat mendaftar tanpa mengalami gangguan akibat kepadatan sistem.

Mira menjelaskan, digitalisasi bansos juga mempercepat proses penetapan penerima bantuan. Jika sebelumnya proses dari pendaftaran hingga penetapan membutuhkan waktu berbulan-bulan, kini proses tersebut diklaim dapat diselesaikan dalam hitungan menit hingga maksimal enam jam.

"Kalau sebelumnya untuk dari mendaftar sampai ke penetapan itu bisa berbulan-bulan, 75 sampai 200 hari, tapi dengan digitalisasi bansos hitungannya hanya menit atau sampai dengan maksimum 6 jam," kata Mira Tayyiba.

Selain mempercepat proses, digitalisasi juga menyederhanakan verifikasi data. Masyarakat tidak lagi perlu menyiapkan banyak dokumen fisik seperti sebelumnya, sehingga biaya yang dikeluarkan untuk mengurus persyaratan dapat ditekan.

"Dari biaya, orang dulu perlu fotokopi dan bawa dokumen membuktikan dirinya itu layak, kalau sekarang sebetulnya hampir tidak ada, kalaupun ada mungkin hanya ongkos saja," sambungnya.

Untuk menjaga validitas data penerima bantuan, pertukaran data dilakukan secara terpadu dengan melibatkan sejumlah instansi. Selain Komdigi dan Kementerian Sosial, lembaga yang terlibat antara lain Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), BPJS Ketenagakerjaan, Polri, PLN, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pemerintah juga menerapkan sistem pengamanan dan tata kelola berlapis untuk menjaga kerahasiaan serta akurasi informasi masyarakat. Menurut Mira, penggunaan data dilakukan melalui mekanisme persetujuan dari masyarakat.

"Setiap tahap nanti ada persetujuan dari masyarakat bahwa dia memberikan otoritas datanya itu boleh digunakan, seluruh klaster yang mencakup penentuan desil, kesiapan sistem, literasi masyarakat, hingga tata kelola terus dipantau agar berjalan optimal,” ujarnya.

Komdigi mengajak masyarakat memanfaatkan portal Perlinsos untuk mengetahui kelayakan mereka sebagai calon penerima bantuan sosial. Masyarakat juga diimbau memastikan akses dilakukan melalui portal resmi agar tidak terjebak modus penipuan yang mengatasnamakan program tersebut.

MS
Maya SariEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update