Kemenkum Dorong Penerapan RIA untuk Tingkatkan Kualitas Regulasi di Indonesia
kalbarin.com – Kementerian Hukum mendorong penguatan kualitas peraturan perundang-undangan melalui evaluasi berbasis data dan penerapan Regulatory Impact Assessment (RIA). Pendekatan ini ditujukan untuk memastikan regulasi yang dibentuk mampu menjawab persoalan nyata dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Upaya tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026 yang diselenggarakan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Rabu (14/10/2026). Forum ini mempertemukan BPHN, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, serta jajaran kantor wilayah Kementerian Hukum dari seluruh Indonesia.
Pembahasan berfokus pada tata kelola pembentukan regulasi, analisis dan evaluasi produk hukum, serta penguatan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).
Kepala BPHN, Min Usihen, menekankan pentingnya evaluasi peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada bukti empiris. Penguatan dokumentasi hukum yang terintegrasi juga menjadi perhatian untuk mendukung akses terhadap informasi hukum.
Sementara itu, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, mendorong optimalisasi harmonisasi regulasi daerah melalui penerapan RIA sejak tahap perancangan.
RIA merupakan pendekatan untuk mengidentifikasi persoalan, menilai berbagai pilihan kebijakan, serta memperkirakan dampak yang mungkin muncul dari penerapan suatu peraturan. Dengan analisis tersebut, pembentukan regulasi diharapkan tidak hanya memenuhi prosedur formal, tetapi juga mempertimbangkan efektivitas dan konsekuensinya bagi masyarakat.
Regulasi Berbasis Data Jadi Perhatian
Dalam forum tersebut, perwakilan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti pembahasan Komisi 5 yang secara khusus mengulas penerapan RIA dalam penyusunan regulasi.
Partisipasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman mengenai analisis dampak regulasi, khususnya untuk mendukung perumusan peraturan daerah yang lebih tepat sasaran.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan pentingnya ketepatan analisis dan koordinasi lintas sektor dalam menghasilkan produk hukum berkualitas.
“Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat berkomitmen mendorong pembentukan produk hukum daerah yang tidak hanya memenuhi aspek formal dan prosedural, tetapi juga disusun berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat. Melalui penerapan RIA, penguatan analisis dan evaluasi hukum, serta koordinasi dengan pemerintah daerah, kami ingin memastikan regulasi yang dibentuk lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kalimantan Barat,” tegas Jonny.
Menurutnya, penyusunan regulasi perlu mempertimbangkan persoalan yang hendak diselesaikan, ketepatan data pendukung, serta dampak yang mungkin timbul ketika aturan diterapkan.
Pendekatan tersebut diharapkan membantu pemerintah menghasilkan kebijakan yang lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat sekaligus meminimalkan potensi persoalan dalam pelaksanaannya.
Penguatan Harmonisasi dan Dokumentasi Hukum
Sebagai tindak lanjut forum, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat bersiap memperkuat evaluasi peraturan berbasis bukti, mendorong penerapan RIA dalam tahapan perancangan Perda, serta meningkatkan koordinasi harmonisasi rancangan Perda dan peraturan kepala daerah.
Peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan pembenahan sistem JDIH juga menjadi bagian dari langkah yang direncanakan.
Pengelolaan dokumentasi hukum yang lebih baik diharapkan mempermudah pencarian dan pemanfaatan informasi hukum. Sementara itu, evaluasi berbasis data dapat menjadi landasan untuk menilai apakah suatu aturan masih sesuai dengan kebutuhan atau memerlukan perbaikan.
Melalui penguatan analisis dampak, harmonisasi, dan evaluasi regulasi, forum tersebut menyoroti pentingnya proses pembentukan hukum yang lebih terukur, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
