Sabtu, 24 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Daerah
Daerah

Kemenhut Tetapkan Tersangka Peredaran Kayu Ilegal di Sanggau, Jaringan Kalbar Diusut

✍️ Maya Sari 🕒 24 Oct 2026 👁️ 1x dibaca
Petugas Gakkum Kemenhut bersama tersangka AB yang diduga membawa kayu ilegal di Kabupaten Sanggau, Kalbar.
Petugas Gakkum Kemenhut bersama tersangka AB yang diduga membawa kayu ilegal di Kabupaten Sanggau, Kalbar. Foto: istimewa

kalbarin.com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan seorang pria berinisial AB (45) sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran kayu ilegal di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Penindakan ini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengusut dugaan jaringan perdagangan kayu ilegal yang berkaitan dengan sejumlah wilayah di Kalbar.

Kasus tersebut terungkap setelah petugas Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan menghentikan sebuah truk bermuatan kayu olahan jenis ulin dan meranti di Jalan Trans-Kalimantan, Desa Subah, Kecamatan Tayan Hilir, Selasa (20/10/2026) dini hari.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan pemberantasan peredaran kayu ilegal penting untuk menjaga kelestarian hutan sekaligus memastikan perdagangan hasil hutan berlangsung sesuai ketentuan.

Menurutnya, peredaran kayu tanpa dokumen sah dapat mengganggu tata niaga hasil hutan dan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan.

“Peredaran kayu ilegal merusak tata kelola karena kayu yang diperoleh dan diperdagangkan di luar ketentuan dapat masuk ke pasar dan berhadapan langsung dengan produk dari pelaku usaha yang memenuhi seluruh kewajibannya. Ini menciptakan persaingan yang tidak sehat,” kata Dwi, Jumat (23/10/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan truk Mitsubishi bernomor polisi KB 8815 DD yang dikemudikan AB. Kendaraan itu mengangkut kayu ulin dan meranti berbentuk balok dengan berbagai ukuran.

Saat diperiksa, AB tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) sebagai dokumen legalitas pengangkutan. Petugas kemudian mengamankan pengemudi, kendaraan, dan seluruh muatan untuk kepentingan penyidikan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, AB mengaku mengangkut kayu tersebut atas perintah seseorang berinisial SY, yang disebut sebagai pemilik kayu dari Desa Rasau, Kabupaten Kubu Raya. Kayu itu disebut akan dikirim ke toko bangunan dan tempat penggergajian kayu atau sawmill di wilayah Kubu Raya.

Namun, keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk memastikan pihak yang menguasai kayu, jalur distribusi, penerima, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan penanganan perkara tidak berhenti pada pengemudi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Penindakan terhadap kasus ini bukan akhir dari penanganan perkara. Justru dari sini kami memperoleh informasi untuk menelusuri siapa yang berada di belakang peredaran kayu tersebut, termasuk pihak yang diduga sebagai pemilik, penampung, penerima, maupun pihak lain yang terlibat,” ujar Leonardo.

Penyidik juga mendalami dugaan pencucian kayu ilegal serta kemungkinan adanya jaringan distribusi yang berkaitan dengan Kabupaten Ketapang dan Kubu Raya. Pengembangan perkara diarahkan untuk mengungkap rantai peredaran kayu dari sumber hingga ke pihak penerima.

“Dugaan pencucian kayu ilegal serta jaringan peredaran yang berkaitan dengan Ketapang dan Kubu Raya sedang kami dalami. Target kami adalah mengungkap dan memutus mata rantainya, melalui pelaku yang tertangkap di lapangan,” tegasnya.

Saat ini, AB dititipkan di Rumah Tahanan Polda Kalimantan Barat. Sementara itu, truk beserta muatan kayu olahan diamankan di Kantor Seksi Wilayah III Pontianak sebagai barang bukti.

Penyidik menjerat AB menggunakan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan keterangan dalam perkara tersebut, pasal yang disangkakan memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Kemenhut menyatakan penegakan hukum akan terus diperkuat melalui pengawasan dan pencegahan peredaran hasil hutan ilegal. Langkah tersebut diharapkan dapat melindungi sumber daya hutan, menjaga legalitas pasokan kayu, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai ketentuan.

MS
Maya SariEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update