Sabtu, 24 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Daerah
Daerah

Kalteng Masih Diselimuti Asap, Polda Tiadakan Tilang Manual di Operasi Patuh Telabang 2026

✍️ Fikri Ramadhan 🕒 22 Oct 2026 👁️ 1x dibaca
Dirlantas Polda Kalteng, Kombes Pol Yusep Dwi Prastiya.
Dirlantas Polda Kalteng, Kombes Pol Yusep Dwi Prastiya. Foto: istimewa

PALANGKA RAYA — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Tengah mengambil langkah korektif dan humanis dalam pelaksanaan Operasi Mandiri Kewilayahan "Patuh Telabang 2026". Di tengah paparan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih pekat mengepung wilayah Kalimantan Tengah, kepolisian memastikan tidak akan memfungsikan skema tilang manual atau penindakan di tempat. Penegakan hukum lalu lintas selama operasi berlangsung dialihkan sepenuhnya pada optimalisasi tilang elektronik berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), penindakan berbentuk teguran edukatif, serta kegiatan bantuan kemanusiaan kepada para pengguna jalan.

Kebijakan pembatasan tilang fisik ini diambil sebagai bentuk penyesuaian kondisi lapangan. Ditlantas Polda Kalteng menilai bahwa keterbatasan jarak pandang dan ancaman bahaya kesehatan dari kabut asap memerlukan pendekatan kepolisian yang lebih responsif, simpatik, dan memprioritaskan keselamatan masyarakat pengguna jalan.

Dirlantas Polda Kalteng, Kombes Pol Yusep Dwi Prastiya, menegaskan bahwa pola penindakan konvensional di jalan raya dihentikan sementara demi mengedepankan pembinaan moral serta pemanfaatan teknologi.

"Untuk sementara tidak ada tilang di tempat. Kita lebih mengoptimalkan ETLE dan tilang teguran. Tilang teguran ini bertujuan memberikan edukasi dan efek jera atau rasa malu agar tidak mengulangi pelanggaran," ujar Yusep.

Melalui pola ini, polisi lalu lintas di lapangan diarahkan untuk memberikan surat teguran yang tidak dibarengi dengan sanksi finansial langsung di lokasi. Langkah tersebut dirancang guna memicu kesadaran pribadi para pengendara agar mematuhi tata tertib tanpa merasa terintimidasi di tengah situasi lingkungan yang kurang kondusif.

Pemanfaatan WhatsApp Blasting "Lalu Lintas Melayani"

Meski tindakan hukum langsung di tempat ditiadakan, Ditlantas Polda Kalteng tetap memiliki mekanisme kontrol terukur berbasis data digital. Setiap personel penegak hukum di lapangan berkewajiban mencatat identitas diri serta nomor telepon seluler pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas.

Data fisik para pelanggar tersebut selanjutnya dimasukkan ke dalam basis data sistem komunikasi otomatis bernama WhatsApp Blasting dengan tagline inovasi "Lalu Lintas Melayani". Sistem tersebut secara berkala akan mengirimi pelanggar pesan edukatif mengenai keselamatan jalan raya, aturan hukum berkendara, serta imbauan kewaspadaan. Metode ini merupakan bagian dari upaya edukasi berkelanjutan berbasis teknologi informasi yang efisien.

Di sisi lain, kamera pengawas ETLE yang sudah terpasang di pelbagai titik strategis kawasan perkotaan Kalimantan Tengah akan bekerja penuh selama 24 jam untuk merekam secara otomatis setiap pelanggaran kasat mata yang berisiko tinggi memicu kecelakaan lalu lintas.

Aksi Kemanusiaan di Tengah Ancaman Bahaya Bencana Asap

Penyesuaian pelaksanaan Operasi Patuh Telabang 2026 juga tercermin dari pengalihan fokus kegiatan personel kepolisian di lapangan. Personel lalu lintas tidak sekadar bersiaga mengawasi pergerakan arus kendaraan, tetapi disiagakan untuk membagikan masker, memberikan bantuan sosial, serta mengatur arus lalu lintas pada titik-titik rawan dengan jarak pandang sangat terbatas (blind spot) akibat kepulan asap karhutla.

Situasi kabut asap di sejumlah kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah dalam beberapa waktu terakhir memang dinilai cukup mengkhawatirkan. Penurunan kualitas udara hingga level tidak sehat serta terganggunya pandangan pengemudi di jalan raya menjadi pemicu meningkatnya potensi kecelakaan fatal jika tidak diantisipasi secara tepat.

Kombes Pol Yusep Dwi Prastiya berpesan agar seluruh elemen pengendara senantiasa meningkatkan kewaspadaan ekstra, menyalakan lampu utama saat melintasi jalur berasap, serta menjaga jarak aman antar kendaraan.

"Di tengah kondisi kabut asap, pengendara juga diimbau menjaga keselamatan diri dan orang lain selama berkendara," pungkasnya.

Prioritas Penindakan Berisiko Tinggi

Meskipun memprioritaskan penindakan nonjustisi dan teguran edukatif, Polda Kalteng tetap memberikan perhatian penuh pada bentuk-bentuk pelanggaran lalu lintas kasat mata yang berpotensi besar membahayakan nyawa pengemudi lain. Beberapa pelanggaran prioritas yang tetap dibidik melalui skema penindakan teguran dan pencatatan ETLE meliputi:

  • Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar SNI.

  • Pengemudi mobil yang tidak memakai sabuk pengaman (safety belt).

  • Pengendara yang melaju melebihi batas kecepatan yang diizinkan.

  • Penggunaan telepon genggam (handphone) saat mengemudikan kendaraan.

  • Pengendara di bawah umur atau yang tidak memiliki SIM dan STNK sah.

  • Pengemudi yang melawan arus atau berada di bawah pengaruh alkohol.

Kepolisian berharap fleksibilitas dan kepedulian yang ditunjukkan dalam pelaksanaan Operasi Patuh Telabang 2026 ini mampu mengetuk kesadaran kolektif masyarakat. Kesadaran tertib lalu lintas diharapkan tumbuh bukan karena rasa takut pada sanksi denda atau tilang manual, melainkan atas dasar kepedulian terhadap keselamatan diri sendiri dan sesama pengguna jalan di tengah kepungan bencana kabut asap.

FR
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update