Buruh Sawit Kalbar Masih Hadapi Masalah K3 hingga Jaminan Sosial, UU Baru Jadi Ujian
kalbarin.com - Pemerintah bersama DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan baru dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026). Regulasi tersebut memperkuat ketentuan sanksi, termasuk sanksi administratif dan pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, penguatan sanksi menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan ketentuan perlindungan pekerja tidak berhenti sebagai norma di atas kertas.
“Penguatan sanksi administratif dan pidana yang proporsional dan berjenjang untuk meningkatkan kepatuhan serta kepastian hukum,” ujar Yassierli dalam Sidang Paripurna.
Pemerintah juga memperkuat fungsi pengawasan ketenagakerjaan, mulai dari aspek kelembagaan, tata kelola hingga pelaksanaan pengawasan di lapangan. Harapannya, aturan baru tersebut dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha.
Namun, pertanyaan besar muncul ketika regulasi tersebut dikaitkan dengan kondisi buruh di sektor perkebunan sawit, khususnya di Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan.
Apakah penguatan sanksi dalam UU Ketenagakerjaan baru nantinya benar-benar mampu menjawab persoalan yang masih dialami buruh sawit di lapangan?
Pertanyaan tersebut menjadi relevan setelah Koalisi Buruh Sawit bersama Trade Union Rights Centre (TURC) dan Link-AR Borneo menggelar Workshop Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Berperspektif Gender, Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (SHRS), serta Kekerasan Berbasis Gender (KBG).
Workshop tersebut mempertemukan puluhan buruh kebun sawit dari Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan. Dari diskusi dan pengalaman yang disampaikan peserta, masih ditemukan sejumlah persoalan serius terkait perlindungan dan pemenuhan hak buruh, terutama buruh perempuan.
Salah satu temuan yang mencuat adalah masih adanya buruh perempuan yang tetap menangani pestisida ketika sedang hamil. Padahal, ketentuan mengenai perlindungan pekerja dari pekerjaan yang berbahaya bagi kesehatan telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan, termasuk Permenaker No. 03 Tahun 1985.
Pekerjaan yang memiliki kontak tinggi dengan bahan kimia, seperti memupuk, menyemprot, dan membrondol, juga disebut banyak dikerjakan perempuan karena pekerjaan tersebut dianggap relatif ringan.
Persoalan tidak berhenti pada jenis pekerjaan. Fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja juga masih menjadi perhatian.
Peserta workshop menyampaikan bahwa rumah bilas hampir tidak tersedia di sejumlah lokasi perkebunan. Akibatnya, buruh membersihkan diri menggunakan air parit yang berpotensi tercemar residu bahan kimia.
Ketersediaan alat pelindung diri (APD) juga dinilai belum memadai. APD yang rusak tidak selalu segera diganti dan perlengkapannya belum selalu mempertimbangkan kebutuhan berdasarkan jenis kelamin pekerja.
Kondisi tersebut semakin berat ketika fasilitas kesehatan berada jauh dari pemukiman buruh. Bahkan, pekerja yang tidak masuk karena sakit berpotensi dianggap mangkir.
Persoalan jaminan sosial juga menjadi sorotan. Dalam diskusi disebutkan terdapat buruh yang memiliki BPJS aktif, tetapi menghadapi persoalan ketika hendak menggunakan jaminan tersebut untuk menangani kecelakaan kerja.
Hak khusus pekerja perempuan pun dinilai masih belum sepenuhnya diterapkan. Cuti haid yang sebelumnya telah dijamin dalam Pasal 81 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebut tidak diterapkan di perusahaan yang menjadi bagian dari diskusi tersebut.
Selain persoalan K3, buruh juga mengungkap adanya pengalaman kekerasan fisik, pelecehan seksual, kesenjangan upah hingga persoalan posisi istri pekerja yang hanya dianggap sebagai pihak yang “membantu” tanpa memperoleh upah maupun jaminan sosial yang memadai.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan ketenagakerjaan di sektor sawit tidak hanya berkaitan dengan besaran upah. Perlindungan kesehatan, keselamatan kerja, jaminan sosial, kesetaraan gender hingga perlindungan dari kekerasan juga menjadi bagian penting dari kesejahteraan buruh.
Kondisi tersebut sebelumnya juga menjadi perhatian Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam siaran Ruang Terbuka RRI Pro 1 Pontianak bertema “Pemenuhan hak-hak buruh wujudkan perkebunan sawit berkelanjutan dan capaian SDGs” pada 17 April 2025, Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Kalimantan Barat, Nelly Yusnita, menyampaikan masih banyak pengaduan yang masuk dengan perusahaan kelapa sawit sebagai pihak terlapor.
Pengaduan tersebut mencakup persoalan agraria maupun ketenagakerjaan. Untuk isu ketenagakerjaan, antara lain terdapat laporan mengenai pemutusan hubungan kerja sepihak, tidak terpenuhinya fasilitas kesehatan, lingkungan kerja yang kurang sehat, ketidakjelasan perhitungan skala upah, pembatasan hak menyampaikan pendapat atau mendirikan serikat buruh, serta persoalan jaminan sosial.
Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Tanjungpura, Irjat Sudrajat, juga menyampaikan masih adanya dugaan pelanggaran hak buruh di lapangan. Persoalan yang disebut antara lain ketimpangan hubungan antara pemberi dan penerima kerja, upah yang tidak layak, tidak terpenuhinya K3, pesangon yang tidak dibayarkan hingga dugaan adanya buruh anak.
“Baik perusahaan kecil, menengah, ataupun besar wajib memenuhi hak-hak buruh,” jelas Bayu Sefdiantoro selaku Deputi Direktur Teraju Indonesia.
Menurut Bayu, pembentukan Lembaga Kerja Sama Bipartit (LKS Bipartit) di tingkat perusahaan dapat menjadi salah satu mekanisme untuk menyelesaikan perselisihan ketenagakerjaan melalui musyawarah dengan melibatkan serikat buruh dan perusahaan.
Apabila perundingan bipartit tidak menghasilkan kesepakatan, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui mekanisme tripartit dengan fasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta mediator.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Barat, Hermanus, mengatakan mekanisme tersebut menjadi salah satu jalur penyelesaian perselisihan antara pekerja dan perusahaan.
Di sisi lain, Budiono dari Bidang Ketenagakerjaan GAPKI Kalbar menyampaikan bahwa regulasi ketenagakerjaan yang dikeluarkan pemerintah sudah cukup banyak dan pengusaha memiliki komitmen untuk menjalankannya.
Menurutnya, apabila masih ditemukan persoalan di lapangan, hal tersebut perlu diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku agar aktivitas perusahaan tetap berjalan.
Nelly Yusnita menegaskan, penyelesaian persoalan ketenagakerjaan tidak semata-mata menjadi tanggung jawab perusahaan. Negara juga memiliki peran penting dalam memastikan aktivitas bisnis berjalan dengan tetap menghormati hak asasi manusia.
“Penyelesaian sengketa ketenagakerjaan bukan hanya menjadi tanggung jawab perusahaan, namun juga negara di mana negara juga berperan dalam memastikan keberlanjutan bisnis dengan meminimalisir dampak negatif aktivitas bisnis tersebut,” jelas Nelly.
Menurutnya, pemahaman mengenai aktivitas bisnis yang menghormati HAM harus menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan. Karena itu, ruang komunikasi dan dialog lintas sektor masih diperlukan untuk memastikan target pembangunan berkelanjutan atau SDGs dapat tercapai.
Pengesahan UU Ketenagakerjaan baru kini menempatkan persoalan tersebut dalam konteks yang lebih penting. Pemerintah dan DPR tidak hanya memperkuat norma perlindungan pekerja, tetapi juga mempertegas konsekuensi hukum bagi pelanggar.
Artinya, tantangan berikutnya bukan lagi sekadar seberapa banyak aturan yang dibuat, melainkan seberapa efektif aturan tersebut ditegakkan di lapangan.
Bagi buruh sawit, terutama buruh perempuan, ukuran keberhasilan UU Ketenagakerjaan baru pada akhirnya bukan hanya terletak pada ketegasan sanksi di dalam undang-undang.
Ukuran sesungguhnya adalah apakah buruh hamil benar-benar terbebas dari pekerjaan berisiko, apakah APD tersedia dan diganti ketika rusak, apakah fasilitas kesehatan mudah diakses, apakah kecelakaan kerja mendapatkan perlindungan, apakah hak cuti perempuan dihormati, serta apakah kekerasan dan diskriminasi benar-benar dihentikan.
Dengan demikian, pertanyaan mengenai apakah buruh sawit Kalimantan Barat sudah sejahtera setelah UU Ketenagakerjaan baru disahkan masih membutuhkan jawaban dari kondisi nyata di lapangan.
Sebab, Indonesia sebenarnya tidak kekurangan aturan mengenai K3 dan perlindungan pekerja. Persoalan yang masih harus dibuktikan adalah bagaimana aturan tersebut hadir sebagai perlindungan nyata bagi buruh, termasuk mereka yang setiap hari bekerja di tengah perkebunan sawit.
