Bupati Ketapang Resmikan Kantor Desa Laman Nek Doyan, Target Jadi Desa Definitif pada 2028
kalbarin.com – Pemerintah Kabupaten Ketapang menargetkan Desa Persiapan Laman Nek Doyan, Kecamatan Matan Hilir Utara (MHU), menjadi desa definitif paling lambat pada 2028. Sebagai bagian dari persiapan tersebut, Bupati Ketapang Alexander Wilyo meresmikan kantor desa pada Senin (19/10/2026).
Alexander mengatakan, pemerintah daerah menargetkan nomor induk desa dapat diperoleh pada 2027. Untuk memenuhi target itu, perangkat daerah terkait diminta mempercepat proses administrasi pembentukan desa.
Ia juga mengapresiasi warga yang bergotong royong membangun kantor desa secara swadaya. Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu bentuk keseriusan dalam mempersiapkan Laman Nek Doyan sebagai desa definitif.
“Tujuan pemekaran desa adalah memperpendek rentang kendali pemerintahan, mempercepat pelayanan, dan memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih dekat, mudah, serta efisien,” kata Alexander.
Dengan adanya kantor desa, proses persiapan pemerintahan di Laman Nek Doyan diharapkan semakin terarah. Pemkab Ketapang juga mendorong agar tahapan administrasi berjalan sesuai rencana sehingga target penetapan desa definitif dapat tercapai.
Bupati Ketapang Ingatkan Warga Waspada Karhutla
Dalam agenda tersebut, Alexander turut mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ia meminta warga tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Sementara itu, pihak terkait diminta meningkatkan penanganan dini apabila ditemukan titik api.
Pemkab Ketapang juga mendorong pembentukan Masyarakat Peduli Api di desa-desa. Kelompok tersebut diharapkan dapat memperkuat pencegahan dan penanganan awal karhutla melalui koordinasi dengan aparat setempat.
Stok BBM Disebut Masih Aman
Alexander juga menyampaikan bahwa ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di Ketapang masih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama beberapa hari ke depan.
Ia mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan dan tidak melakukan penimbunan ataupun menjualnya dengan harga yang tidak wajar.
Pemerintah daerah bersama pihak terkait akan terus berkoordinasi untuk menjaga kelancaran distribusi BBM dan memastikan masyarakat memperoleh akses secara adil.
