Sabtu, 24 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Bansos Beras Oktober–Desember 2026, Warga Tanpa Koperasi Merah Putih Bisa Ambil di Kelurahan

✍️ Maya Sari 🕒 19 Oct 2026 👁️ 2x dibaca
bansos beras.
bansos beras. Foto: istimewa

kalbarin.com – Masyarakat yang tinggal di wilayah yang belum memiliki Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tetap dapat mengambil bantuan sosial (bansos) beras melalui kelurahan masing-masing. Pemerintah memastikan ketiadaan fasilitas koperasi tidak menghalangi penyaluran bantuan pangan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan.

Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, mengatakan daerah yang belum memiliki KDKMP tetap menggunakan mekanisme distribusi yang selama ini berjalan.

“Yang belum ada KDKMP seperti biasa, tetap di kelurahan masing-masing,” kata Rizal dalam rapat koordinasi terbatas KDKMP di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Menurutnya, skema tersebut juga berlaku bagi sejumlah wilayah yang fasilitas koperasinya belum tersedia secara merata, termasuk di beberapa daerah di Sulawesi, Kalimantan, dan Papua.

Bansos Beras Disiapkan untuk Periode Oktober–Desember

Pemerintah menyiapkan penyaluran bantuan pangan beras untuk periode Oktober hingga Desember 2026 melalui KDKMP. Namun, pelaksanaannya masih menunggu penyelesaian administrasi dan kepastian anggaran.

Bulog telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan untuk mempersiapkan penyaluran. Setelah proses administrasi selesai, Badan Pangan Nasional (Bapanas) akan menerbitkan surat penugasan kepada Bulog.

Program ini direncanakan menyasar sekitar 33,24 juta penerima dari kelompok masyarakat desil 1 hingga desil 4. Setiap penerima dialokasikan 10 kilogram beras per bulan selama tiga bulan, sehingga total bantuan yang direncanakan mencapai 30 kilogram per penerima.

Dengan jumlah sasaran tersebut, kebutuhan beras diperkirakan mencapai sekitar 997 ribu ton. Bantuan ini ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat berpenghasilan rendah.

Syarat Pengambilan Bantuan Beras

Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima perlu mengikuti prosedur verifikasi sebelum bantuan diserahkan. Berdasarkan mekanisme yang dijelaskan dalam informasi program, penerima diminta membawa surat undangan resmi dari Dinas Sosial yang dilengkapi kode batang atau barcode, serta kartu tanda penduduk (KTP).

Petugas akan memindai barcode dan mencocokkan identitas penerima dengan data yang tersedia. Jika hasil verifikasi sesuai, bantuan dapat diserahkan kepada penerima manfaat.

Lokasi pengambilan mengikuti mekanisme yang berlaku di setiap daerah. Wilayah yang telah memiliki KDKMP dapat menggunakan koperasi sebagai tempat distribusi, sedangkan daerah yang belum memilikinya tetap menggunakan kelurahan atau lokasi penyaluran yang ditetapkan.

Masyarakat disarankan menunggu informasi resmi dari Dinas Sosial, pemerintah desa atau kelurahan, maupun petugas penyalur untuk memastikan jadwal, lokasi, dan persyaratan pengambilan bantuan.

Mekanisme Distribusi Masih Dimatangkan

Pemerintah juga mematangkan skema penyaluran melalui KDKMP agar proses distribusi berjalan tertib dan tidak terkendala persoalan administrasi.

Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono sebelumnya menyampaikan bahwa mekanisme tersebut perlu disinergikan dengan bank penyalur, termasuk Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), serta PT Pos Indonesia.

Koordinasi antarlembaga diperlukan untuk mendukung kelancaran penyaluran sekaligus memastikan data penerima terverifikasi.

Dengan tetap digunakannya mekanisme kelurahan di wilayah yang belum memiliki KDKMP, penyaluran bantuan pangan diharapkan tetap menjangkau masyarakat sesuai ketentuan. Warga tidak perlu menunggu koperasi tersedia untuk mencari informasi mengenai mekanisme penyaluran yang berlaku di wilayahnya.

MS
Maya SariEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update