Selasa, 03 Nov 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Daerah
Daerah

Warga Pontianak Bisa Buat SIM di Polres Kubu Raya, Tak Harus Sesuai Domisili KTP

✍️ Maya Sari 🕒 30 Oct 2026 👁️ 1x dibaca
Kapolres Kubu Raya, AKBP Rensa S. Aktadivia,
Kapolres Kubu Raya, AKBP Rensa S. Aktadivia, Foto: istimewa

kalbarin.com – Masyarakat Kota Pontianak kini memiliki alternatif untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Kubu Raya. Pelayanan tersebut juga terbuka bagi masyarakat dari luar wilayah Kubu Raya tanpa harus menyesuaikan alamat domisili yang tercantum dalam KTP.

Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S. Aktadivia mengatakan, pelayanan penerbitan SIM di Polres Kubu Raya mencakup beberapa golongan, yakni SIM A, SIM B, dan SIM C sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemudahan ini diharapkan dapat memperluas akses masyarakat dalam mengurus dokumen legalitas berkendara, khususnya bagi warga yang tinggal atau beraktivitas di wilayah perbatasan Kubu Raya dan Kota Pontianak.

“Pembuatan SIM ini bebas, tidak harus sesuai KTP ataupun domisili. Jadi, masyarakat yang tinggal di Kubu Raya bisa membuat SIM di Pontianak, begitu juga sebaliknya, masyarakat Pontianak bisa membuat SIM di Kubu Raya,” jelas Rensa saat kegiatan safety riding di Mapolres Kubu Raya, Kamis (29/10/2026).

Ia menjelaskan, pelayanan SIM disediakan untuk berbagai jenis kendaraan sesuai golongan izin mengemudi. Untuk kendaraan roda dua, terdapat penggolongan SIM C, termasuk SIM CI untuk sepeda motor berkapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc.

Kapolres mengajak masyarakat Pontianak dan daerah sekitarnya memanfaatkan fasilitas pelayanan tersebut sebagai alternatif pengurusan SIM.

Menurutnya, kemudahan akses pelayanan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi persyaratan administrasi berkendara sekaligus mendorong tertib berlalu lintas.

Meski pelayanan dapat diakses tanpa harus mengikuti domisili KTP, pemohon tetap diwajibkan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.

Persyaratan tersebut meliputi kelengkapan administrasi, pemeriksaan kesehatan, serta mengikuti tahapan ujian sesuai golongan SIM yang diajukan.

Dengan adanya pelayanan ini, masyarakat diharapkan semakin mudah mendapatkan SIM secara resmi dan memastikan izin mengemudi yang dimiliki sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan.

MS
Maya SariEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update