Walhi Desak Polri Umumkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla di Indonesia
kalbarin.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Regional Kalimantan mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap identitas 20 perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Aparat juga diminta menindak pimpinan perusahaan yang terbukti bertanggung jawab serta memastikan pemulihan lingkungan di wilayah terdampak.
Desakan tersebut muncul setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan 20 korporasi sebagai tersangka karhutla dalam konferensi pers di Mapolda Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026).
Dalam pengumuman itu, Polri menyebut penanganan perkara berasal dari 104 laporan polisi dengan total luas area terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Namun, identitas perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka belum disampaikan secara terbuka dan hanya disebut melalui inisial.
Walhi menilai keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum. Masyarakat dinilai berhak mengetahui perusahaan yang sedang menjalani proses hukum, lokasi operasionalnya, hingga pihak yang bertanggung jawab dalam struktur perusahaan.
Direktur Walhi Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai, mengatakan penetapan 20 korporasi sebagai tersangka merupakan langkah penting. Meski demikian, ia mengingatkan agar proses hukum tidak berhenti pada pengumuman status tersangka tanpa transparansi lebih lanjut.
Menurut Janang, karhutla di Kalimantan Tengah telah menimbulkan dampak luas, mulai dari kabut asap, gangguan kesehatan berupa infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), hingga kerugian sosial dan ekonomi masyarakat.
"Di Kalteng sebelumnya ada 2 peladang yang dikriminalisasi, bahkan saat koferensi pers dihadirkan secara langsung. Pertanyaan kritisnya, apakah Polri berani konferensi pers terbuka dengan menghadirkan direktur atau pimpinan korporasi yang dijadikan tersangka saat ini?" kata Janang, Sabtu (31/10/2026).
Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak hanya menyasar masyarakat kecil, sementara pertanggungjawaban korporasi tidak dibuka secara jelas.
"Jangan sampai Polri tegas kepada peladang, tetapi lemah ke korporasi. Karna sejak 2015, peladang dayak selalu jadi kambing hitam di balik peristiwa besar kahutla di Kalteng," imbuhnya.
Walhi Minta Perusahaan Dikenai Sanksi Tegas
Desakan penegakan hukum juga disampaikan Direktur Walhi Kalimantan Barat, Sri Hartini. Ia meminta Bareskrim Polri, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup tidak hanya mengandalkan proses pidana formal.
Menurut Sri, perusahaan yang terbukti sengaja melakukan pembakaran atau lalai dalam pengelolaan konsesi perlu dikenai sanksi administratif, termasuk pembekuan hingga pencabutan izin usaha sesuai ketentuan.
"Tanpa sanksi administratif berat dan kewajiban pemulihan ekosistem gambut, proses hukum ini hanya akan menjadi ritual tahunan tanpa efek jera," kata Sri.
Walhi menilai penanganan karhutla perlu disertai pembenahan tata kelola kawasan hutan dan perlindungan ekosistem gambut. Langkah tersebut dianggap penting agar kebakaran tidak terus berulang dan menimbulkan dampak terhadap masyarakat.
Direktur Walhi Kalimantan Selatan, Raden Rafiq Sepdian Fadel Wibisono, juga menilai penetapan 20 korporasi sebagai tersangka harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap persoalan tata kelola lingkungan yang lebih luas.
“Penetapan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus karjutla adalah langkah awal untuk membongkar persoalan yang lebih mendasar, yaitu bagaimana korporasi terus memiliki ruang untuk merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat," ujarnya.
Walhi Kalsel meminta proses hukum dilakukan secara transparan dan tidak hanya menyasar pekerja atau pelaksana di lapangan.
Sementara itu, Direktur Walhi Kalimantan Timur, Fathur Roziwin, menekankan pentingnya kewajiban pemulihan lingkungan oleh perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran.
Ia berpendapat, pertanggungjawaban perusahaan harus mencakup pembiayaan pemulihan ekosistem gambut dan lingkungan yang rusak, termasuk ganti rugi bagi masyarakat terdampak.
"Negara harus memastikan aset perusahaan disita untuk membayar ganti rugi pemulihan serta ganti rugi kesehatan bagi masyarakat terdampak asap karhutla," katanya.
Polri Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Perusahaan
Dalam penanganan kasus tersebut, Polri juga merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 perusahaan. Rekomendasi itu ditujukan kepada perusahaan yang disebut melakukan pembakaran berulang di area lebih dari 500 hektare serta tidak memiliki sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran yang memadai.
Walhi Regional Kalimantan mendesak Polri memublikasikan nama-nama perusahaan tersebut. Mereka juga meminta informasi mengenai induk grup usaha dan pemilik manfaat akhir atau beneficial owner dibuka kepada masyarakat.
Selain itu, Walhi meminta penyidikan menjangkau jajaran direksi dan komisaris apabila ditemukan bukti keterlibatan atau tanggung jawab mereka dalam kebijakan perusahaan.
Berdasarkan pengumuman Polri, 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri atas empat perusahaan penanaman modal asing (PMA) dan 16 perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN).
Empat perusahaan PMA tersebut menggunakan inisial PT HKI yang disebut berasal dari Singapura, PT RKA dari Malaysia, PT API dari Korea Selatan, serta PT AI dari Singapura.
Sementara itu, 16 perusahaan PMDN yang disebut dalam pengumuman Polri berinisial PT BOS, PT AER, PT SKM, PT WLJ, PT SAE, PT BSLT, PT CGUK, PT FSL, PT BPK, PT PW, PT BWL, PT MIB, PT STP, PT JMS, PT RAS, dan PT MAS.
Di sisi lain, laporan mengenai penanganan karhutla juga berkaitan dengan perhatian negara lain. Sehari sebelum pengumuman Polri, Pemerintah Singapura disebut memanggil 10 pimpinan perusahaan besar terkait kebakaran hutan dan lahan di Indonesia, khususnya di Kalimantan.
Sejumlah perusahaan yang disebut dalam laporan tersebut antara lain Wilmar International, Golden Agri-Resources atau Sinarmas Group, Bumitama Agri, dan First Resources.
Walhi Regional Kalimantan menegaskan penanganan karhutla harus dilakukan secara terbuka dan menyentuh pihak yang bertanggung jawab. Mereka berharap proses pidana, sanksi administratif, serta pemulihan lingkungan berjalan beriringan agar dampak kebakaran tidak terus berulang.
