Menjaga Kelestarian Tradisi: Pemprov Kalimantan Barat Matangkan Regulasi Pembukaan Lahan yang Transparan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) secara proaktif mengambil langkah strategis guna merumuskan tata kelola pembukaan lahan yang inklusif, aman, serta berkelanjutan. Langkah utama ini diwujudkan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal. Kebijakan ini dihadirkan demi mencari titik temu yang adil antara pelestarian tradisi leluhur masyarakat adat dengan upaya mendesak dalam mitigasi serta pencegahan bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap menjadi ancaman tahunan di wilayah regional tersebut.
Dalam agenda konsultasi publik yang diselenggarakan di Hotel Novotel Pontianak, pihak pemangku kebijakan menekankan bahwa substansi regulasi yang tengah dimatangkan ini dirancang agar benar-benar aplikatif dan tidak menimbulkan multitafsir bagi masyarakat luas. Kejelasan substansi hukum dipandang menjadi kunci utama agar para petani tradisional di berbagai kabupaten dapat memahami batasan serta prosedur operasional yang sah tanpa merasa terbebani. Pemprov Kalbar menilai bahwa payung hukum yang transparan akan menjadi instrumen penyelaras yang efektif antara perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat dan komitmen kolektif menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Komitmen tersebut ditegaskan secara langsung oleh Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, yang menyampaikan pandangannya mengenai urgensi kehadiran regulasi teknis ini di tengah-tengah masyarakat.
“Kita ingin masyarakat tetap bisa menjalankan tradisi berladang sesuai kearifan lokal, tetapi dengan tata cara yang aman dan bertanggung jawab,” kata Norsan saat membuka konsultasi publik Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) di Hotel Novotel Pontianak, Selasa (27/10/2026).
Pernyataan tersebut menggarisbawahi bahwa negara tidak berkehendak untuk mematikan mata pencaharian maupun kebudayaan turun-temurun yang telah lama dihidupi oleh masyarakat lokal. Sebaliknya, pemerintah berupaya merangkul tradisi tersebut ke dalam kerangka hukum formal agar setiap aktivitas pembukaan lahan dapat terkontrol dengan baik. Aspek keamanan ekologis tetap menjadi prioritas utama guna menghindari risiko meluasnya api, sementara di sisi lain hak-hak dasar petani lokal untuk mengolah tanah demi ketahanan pangan keluarga tetap terjamin secara konstitusional.
Lebih lanjut, urgensi dari perumusan regulasi ini juga berakar dari kompleksitas tantangan geografis dan sosial di Kalimantan Barat, di mana aktivitas bercocok tanam secara tradisional sudah mendarah daging sejak ratusan tahun lalu. Tanpa adanya panduan teknis yang tersosialisasi dengan baik, para peladang kerap berada di posisi yang rentan terhadap penegakan hukum akibat metode pembukaan lahan dengan cara membakar yang sering disalahartikan sebagai pelanggaran tanpa melihat konteks kearifan lokal. Oleh karena itu, kehadiran Rapergub ini diharapkan mampu menerjemahkan aturan makro dalam Perda menjadi panduan operasional yang sederhana, membumi, dan mudah dicerna oleh masyarakat di tingkat tapak.
Gubernur Ria Norsan juga menambahkan penegasan krusial terkait karakteristik produk hukum yang sedang digodok ini agar benar-benar berorientasi pada kemudahan implementasi di lapangan. Beliau menyatakan penekanan agar produk hukum turunan ini tidak menyulitkan warga, melainkan menjadi panduan yang solutif.
“Kita ingin menghasilkan aturan yang jelas, mudah dipahami, dan dapat diterapkan. Kepentingan masyarakat yang berladang harus diperhatikan, begitu juga upaya menjaga lingkungan dan mencegah kebakaran,” ujarnya.
Melalui rumusan aturan yang terukur ini, pemerintah daerah berharaP agar parameter-parameter penting seperti pengaturan luas areal, kepatuhan terhadap jadwal musim tanam, hingga penyediaan sekat bakar alami dapat dipatuhi secara kesadaran kolektif. Ketentuan teknis yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku juga diselaraskan agar tercipta keseragaman persepsi antara instansi penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat peladang itu sendiri.
Penyusunan regulasi turunan ini sekaligus menandai babak baru penanganan karhutla di Kalimantan Barat yang tidak lagi bersifat represif semata, melainkan mengedepankan pendekatan persuasif, edukatif, dan kultural. Dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, akademisi, tokoh adat, serta perangkat daerah dalam proses konsultasi publik, produk hukum yang dilahirkan diyakini memiliki legitimasi sosial yang kuat. Pada akhirnya, Pemprov Kalbar optimis bahwa aturan perladangan yang komprehensif ini tidak hanya sukses menekan angka kejadian kebakaran hutan dan lahan secara signifikan, tetapi juga sukses merawat warisan budaya berharga masyarakat Kalimantan Barat secara bermartabat dan berkelanjutan.
