Selasa, 03 Nov 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Ekonomi
Ekonomi

BSU 2026 Cair Rp900 Ribu, Pekerja Wajib Terdaftar BPJS hingga Agustus

✍️ Maya Sari 🕒 30 Oct 2026 👁️ 2x dibaca
Kemnaker menerbitkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 tentang BSU Rp900 ribu. Simak syarat penerima, batas gaji, dan ketentuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Kemnaker menerbitkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 tentang BSU Rp900 ribu. Simak syarat penerima, batas gaji, dan ketentuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Foto: istimewa

kalbarin.com – Pemerintah resmi menetapkan aturan terbaru penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026, pekerja yang memenuhi persyaratan berpeluang menerima bantuan sebesar Rp900 ribu.

Aturan tersebut merupakan perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 ditetapkan sekaligus diundangkan pada 28 Oktober 2026.

Dalam ketentuan terbaru, BSU diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan. Namun, penyalurannya dilakukan sekaligus sehingga total bantuan yang diterima pekerja mencapai Rp900 ribu.

Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan bagi pekerja yang ingin mendapatkan bantuan tersebut. Penerima harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Selain itu, pekerja wajib tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026. Ketentuan lainnya, pekerja memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.

Meski demikian, batas gaji tersebut dapat menyesuaikan upah minimum daerah. Bagi pekerja yang berada di wilayah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta, batas maksimal upah mengikuti UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Sementara itu, bagi daerah yang tidak menetapkan UMK, batas penghasilan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan mekanisme pembulatan yang sama.

Adapun gaji atau upah yang menjadi dasar perhitungan adalah penghasilan terakhir yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam sistem. Komponen yang diperhitungkan mencakup upah pokok serta tunjangan tetap.

Pemerintah juga menegaskan bahwa bantuan ini tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Meski besaran bantuan telah ditetapkan, penyaluran BSU tetap memperhatikan jumlah pekerja yang memenuhi persyaratan serta ketersediaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan. Dengan demikian, pemenuhan kriteria tidak serta-merta menjamin setiap pekerja akan menerima bantuan.

Untuk mengetahui perkembangan penyaluran dan informasi penerima, pekerja dapat memantau kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan melalui laman bsu.kemnaker.go.id.

Pekerja juga perlu berhati-hati terhadap informasi yang tidak berasal dari kanal resmi pemerintah. Jangan mudah percaya pada pesan atau tautan yang meminta data pribadi maupun informasi rekening dengan mengatasnamakan program BSU.

MS
Maya SariEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update