Selasa, 03 Nov 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Daerah
Daerah

Bapenda dan BPN Singkawang Resmi Sinkronkan Data Pertanahan dan Perpajakan Berbasis Digital

✍️ Fikri Ramadhan 🕒 30 Oct 2026 👁️ 2x dibaca
Bapenda dan BPN Singkawang Resmi Sinkronkan Data Pertanahan dan Perpajakan Berbasis Digital
Bapenda dan BPN Singkawang Resmi Sinkronkan Data Pertanahan dan Perpajakan Berbasis Digital Foto: ANTARAFOTO

Langkah besar dalam tata kelola administrasi publik resmi diambil oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Singkawang. Kedua instansi tersebut sepakat untuk mengintegrasikan sistem data pertanahan dengan administrasi perpajakan daerah secara digital. Kebijakan strategis ini dirancang untuk menciptakan akurasi basis data yang lebih transparan, mempercepat proses birokrasi, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Melalui sinergi berbasis teknologi informasi ini, pengelolaan data kepemilikan aset tanah di bumi pertiwi Singkawang kini terhubung langsung dengan catatan objek pajak daerah. Kepala Kantor BPN Singkawang Muhammad Husin menjelaskan bahwa integrasi tersebut menghubungkan proses pelayanan pertanahan dengan administrasi perpajakan daerah. Dengan terhubungnya kedua sistem instansi ini, setiap pemutakhiran atau pengurusan dokumen pertanahan di BPN akan otomatis terekam dan tersinkronisasi dengan sistem pencatatan pajak di Bapenda.

Penerapan sistem terpadu ini juga membawa angin segar bagi efisiensi pelayanan kepada masyarakat luas. Warga yang hendak mengurus administrasi pertanahan maupun perpajakan kini tidak lagi harus menghadapi birokrasi yang rumit atau kendala ketidaksinkronan data antar-instansi. Sinkronisasi ini diyakini mampu memangkas waktu tunggu pengurusan berkas, sekaligus memberikan kepastian hukum serta kejelasan data spasial maupun nominal kewajiban pajak bagi para pemilik properti di wilayah Kota Singkawang.

Dari sudut pandang pengawasan fiskal daerah, integrasi data tanah dan PBB ini memberikan instrumen monitoring yang jauh lebih kuat bagi pemerintah kota. Bapenda Singkawang dapat mengidentifikasi potensi pendapatan secara lebih akurat, memetakan tingkat kepatuhan wajib pajak, serta merumuskan kebijakan intensifikasi maupun ekstensifikasi pajak yang tepat sasaran. Validitas data yang bersumber langsung dari peta pendaftaran tanah di BPN akan meminimalkan celah perbedaan data atau potensi kebocoran objek pajak di lapangan.

Transformasi digital di sektor pelayanan publik ini sekaligus mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam mewujudkan good governance atau tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Kolaborasi lintas instansi seperti yang ditunjukkan Bapenda dan BPN Singkawang diharapkan dapat menjadi role model atau percontohan bagi daerah-daerah lain di Provinsi Kalimantan Barat maupun tingkat nasional dalam mengoptimalkan pemanfaatan data berbasis elektronik demi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

FR
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update