Jumat, 06 Nov 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Potongan Aplikator Ojol Turun Jadi 8 Persen, Driver Keluhkan Bonus Berkurang

✍️ Maya Sari 🕒 06 Nov 2026 👁️ 1x dibaca
Driver ojol menyoroti kebijakan potongan aplikator 8 persen. Berkurangnya bonus dan insentif dinilai turut memengaruhi pendapatan pengemudi.
Driver ojol menyoroti kebijakan potongan aplikator 8 persen. Berkurangnya bonus dan insentif dinilai turut memengaruhi pendapatan pengemudi. Foto: istimewa

kalbarin.com – Kebijakan pembatasan potongan aplikator ojek online (ojol) maksimal 8 persen belum sepenuhnya menjawab persoalan kesejahteraan mitra pengemudi. Sejumlah driver justru mengeluhkan berkurangnya bonus dan program insentif yang sebelumnya menjadi tambahan penghasilan.

Perwakilan Lady Ojol Indonesia, Netty Simangunsong, mengatakan perubahan skema potongan aplikator turut memengaruhi fasilitas dan program penghargaan yang diberikan perusahaan kepada mitra pengemudi.

Menurutnya, sebelum kebijakan potongan maksimal 8 persen diterapkan, pengemudi memiliki kesempatan memperoleh penghasilan tambahan melalui sejumlah program yang disediakan aplikator.

“Kalau potongan 8 persen tetap kita menikmati, cuma kalau potongan 20 persen, banyak manfaat yang kita dapat di luar dari kita mendapat penghasilan,” ujar Netty di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Ia mencontohkan program pencapaian target harian yang memberikan penghargaan atau reward kepada pengemudi setelah memenuhi persyaratan tertentu.

Namun, setelah skema potongan berubah, sejumlah program promosi dan insentif dinilai mengalami pengurangan. Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap pendapatan tambahan yang selama ini membantu memenuhi kebutuhan harian para pengemudi.

Kebijakan Potongan Maksimal 8 Persen Berlaku Sejak Juli

Pembatasan potongan aplikator maksimal 8 persen disebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Berbasis Platform Digital.

Melalui ketentuan tersebut, batas potongan aplikator yang sebelumnya mencapai 20 persen diturunkan. Dengan skema baru, mitra pengemudi memperoleh porsi minimal 92 persen dari komponen pendapatan yang diatur dalam ketentuan tersebut.

Kebijakan itu mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026 sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja transportasi daring.

Meski demikian, Netty menilai keberhasilan kebijakan tidak cukup hanya dilihat dari besaran potongan yang dikenakan perusahaan aplikasi.

Menurutnya, fasilitas, bantuan, dan insentif juga perlu menjadi perhatian karena turut memengaruhi penghasilan yang diterima pengemudi. Ia juga menyoroti kemungkinan berkurangnya dukungan aplikator terhadap mitra pengemudi maupun pedagang yang memanfaatkan layanan platform.

Pendapatan Bersih Perlu Menjadi Tolok Ukur

Persoalan tersebut turut menjadi perhatian Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia. Ketua Umumnya, Raden Igun Wicaksono, sebelumnya menilai keberhasilan kebijakan potongan aplikator perlu diukur dari peningkatan pendapatan bersih yang benar-benar diterima pengemudi.

Ia mendorong pemerintah melakukan evaluasi terhadap sejumlah indikator, mulai dari pendapatan bruto dan bersih, tarif perjalanan, jumlah pesanan, biaya operasional, hingga skema bonus dan insentif.

Evaluasi tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah perubahan persentase potongan benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi mitra pengemudi.

Dengan demikian, kebijakan perlindungan pekerja transportasi berbasis platform digital tidak hanya perlu memperhatikan pembagian pendapatan antara aplikator dan pengemudi. Transparansi biaya, keberlanjutan insentif, serta ketersediaan pesanan juga menjadi faktor yang menentukan kesejahteraan mitra ojol.

MS
Maya SariEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update