Sabtu, 24 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Daerah
Daerah

Layang-layang di KKOP Bandara Supadio Bisa Kena Sanksi, Satpol PP Rutin Tertibkan

✍️ Maya Sari 🕒 08 Oct 2026 👁️ 2x dibaca
Kepala Satpol PP Kubu Raya, Rudy Fitriyanto.
Kepala Satpol PP Kubu Raya, Rudy Fitriyanto. Foto: istimewa

kalbarin.com – Aktivitas bermain layang-layang di sekitar kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) Bandar Udara Supadio, Kabupaten Kubu Raya, menjadi perhatian serius aparat. Satpol PP Kubu Raya rutin melakukan penertiban untuk mencegah kegiatan tersebut mengganggu keselamatan penerbangan.

Kepala Satpol PP Kubu Raya Rudy Fitriyanto mengatakan, penertiban dilakukan berdasarkan aturan yang mengatur kawasan keselamatan operasi penerbangan dan kawasan kebisingan Bandara Supadio.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan dan Kawasan Kebisingan Bandar Udara Supadio.

“Kalau kita berbicara tentang kawasan keselamatan operasi penerbangan, KKOP tentunya harus merujuk pada peraturan daerah yang mengaturnya,” kata Rudy saat ditemui Pontianak Post di ruang kerjanya, Rabu (7/10).

Menurut Rudy, aturan tersebut mengatur berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu operasional penerbangan. Salah satunya aktivitas bermain layang-layang di area yang masuk dalam kawasan terlarang.

Selain penertiban, regulasi tersebut juga memuat sanksi bagi pihak yang melanggar. Sanksinya berupa pidana kurungan maupun denda.

“Sudah ada sanksinya. Kurungan maksimal enam bulan dan dendanya maksimal Rp50 juta,” ujarnya.

Penertiban di kawasan KKOP dilakukan Satpol PP Kubu Raya bersama sejumlah unsur terkait, termasuk TNI Angkatan Udara dan kepolisian.

Rudy menegaskan, petugas dapat melakukan tindakan apabila menemukan warga bermain layang-layang di kawasan yang dilarang.

Pengawasan juga dilakukan secara rutin. Satpol PP tidak hanya bergerak ketika menerima laporan atau keluhan dari masyarakat.

“Ini sudah menjadi rutinitas kita. Tidak perlu menunggu ada keluhan dari masyarakat karena memang menjadi kewajiban kita untuk melakukan pengawasan,” katanya.

Penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kawasan sekitar Bandara Supadio tetap aman dari aktivitas yang berpotensi mengganggu penerbangan.

MS
Maya SariEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update